KPU Pasaman Barat : 2 TPS Gelar PSU

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 14 Desember 2020 03:58:28 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (13/12). Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, di Simpang Empat mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pihaknya hari ini melakukan PSU. 

Lebih lanjut ia merinci bahwa PSU Pilkada 2020 itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang serta TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. PSU dilakukan karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat. 

Selain itu, lanjut dia, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020. Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK.

Sedangkan di TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang, juga digelar PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2020.e Terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020," papar dia.

Ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK. Selanjutnya, kata Alharis, ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020.

Ia juga menegaskan, rekomendasi PSU waktunya telah habis, yakni paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. PSU yang berlangsung di Pasaman Barat tersebut berjalan dengan lancar.