Pengawasan Keamanan Pangan Segar

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 21 Mei 2014 08:57:21 WIB


Tahun 2006 Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai instansi yang berwenang (otoritas kompentensi) dalam menangani pengawasan keamanan pangan segar dengan SK Gubernur No. 520-329-2006. Selanjutnya sebagai pemegang otoritas pengawasan keamanan pangan segar telah dilakukan kegiatan setiap tahunnya dalam bentuk koordinasi dengan aparat terkait Provinsi, Kabupaten/Kota, peningkatan SDM petugas dan masyarakat tentang keamanan pangan, Identifikasi dan Sosialisasi dalam rangka mempersiapkan bahan pengawasan lebih lanjut oleh Tim Pengawasan Keamanan Pangan Segar Provinsi Sumatera Barat.

Tahun 2009 melalui Perda No. 3/2008 yang disempurnakan dengan Perda No. 7/2009 dan ditindaklanjuti dengan Pergub No. 66/2009, dimana menetapkan bahwa pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi mutu pangan segar di Sumatera Barat.

Dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 telah diterbitkan Setifikat Prima-3 sebanyak 30 buah, terdiri dai 8 komoditas, yaitu ; jeruk siam 7 sertifikat, wortel 2 setifikat, buncis 1 setifikat, manggis 11 sertifikat, jeruk 6 sertifikat, dan buah naga, cabe dan salak masing-masing 1 sertifikat. Pada tahun 2013 ini direncanakan menerbitkan sertifikat lagi sebanyak 60 sertifikat, dan sampai dengan kondisi triwulan III telah diterbitkan sebanyak 19 sertifikat.