Sosialisasi Perda AKB, Pempov Sumbar Sebar Ribuan Masker

Sosialisasi Perda AKB, Pempov Sumbar Sebar Ribuan Masker

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 07 Oktober 2020 09:14:07 WIB


Dharmasraya, Diskominfo

Mendekati hari-h pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pemrpov Sumbar gencar melaksanakan sosialisasi ke kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat.

Ada 6 (enam) tim yang bergerak ke seluruh penjuru Sumbar untuk mesosialisasikan Perda AKB. Berbagai SKPD dan organisasi pemerintah terlibat dalam setiap tim, sehingga proses sosialisasi diharapkan berjalan sukses dan bisa diterima oleh masyarakat dengan baik.

Dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi di aula kantor bupati setempat, Selasa (6/10), Plt Bupati Dharmasraya, Amrizal, Dt. Rajo Medan memastikan komitmen masyarakat Dharmasraya dalam menerapkan AKB tersebut.

"Terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah membuat perda ini sebagai alat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sumatera Barat. Perda ini memang memuat unsur sanksi bagi pelanggar. Cuma, masyarakat jangan takut. Dengan adanya perda, diharapkan masyarakat lebih patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar bisa terhindar dari penularan virus," ucap Amrizal.

Dia menghimbau seluruh camat sampai walinagari sebagai unsur pemerintahan terkecil untuk mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat.

Sementara itu ketua tim, Kapolda yang diwakili Kabid Hukum Polda Sumbar, Kombes (pol) Nina Febri Linda mengatakan, tingginya kasus positif saat ini membuktikan bahwa Covid-19 tak bisa dipandang sebelah mata lagi.

"Bertambahnya jumlah positif dari hari ke hari membuktikan Covid-19 nyata. Jangan ada lagi anggapan dan persepsi masyarakat bahwa covid ini tidak ada," sebut Nina mengawali pengantar.

Substansi perda meliputi pencegahan dan pengendalian Covid-19 perorangan, pelaku usaha dan perangkat daerah. Dalam aturan juga termuat kewajiban dan sanksi yang diatur jelas.

"Perda sudah melibatkan berbagai kepentingan dan sesuai dengan adat serta budaya Minang. Berbagai unsur, baik itu Forkopimda, alim ulama, cerdik pandai dan akademisi berperan dalam pembuatan perda," ucapnya.

Sebagai informasi, perda AKB Sumbar merupakan peraturan daerah terpanjang yang  pernah ada dengan isi sampai 107 pasal, dan disusun dalam waktu hanya 1 (satu) bulan.

Acara diawali dengan pemberian perda secara simbolis oleh ketua tim kepada Plt Bupati Dharmasrya. Selanjutnya diadakan sosialisasi dengan narasumber Kadis Perhubungan Sumbar yang dimoderatori Sekretaris Balitbang Sumbar. Selanjutnya, tim bergerak ke pasar Sitiung untuk menyebarkan masker serta leaflet ke masyarakat sekitar. (EK)

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat