Pemprov Sumbar Bahas Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 12 September 2020 00:19:21 WIB
Jum'at malam (11/09), Gubernur Sumbar bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya menggelar pertemuan dalam rangka membahas sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang baru saja disahkan dihari yang sama yakni Jum'at pagi (11/09) oleh DPRD Sumbar. Tak main main dalam pengendalian Covid 19 yang beberapa waktu belakangan ini meningkat, Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ia juga mengatakan bahwa Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Penyusunan Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19. Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.
Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.
Nantinya, sosialisasi Perda AKB akan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat yakni niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi, pers serta tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.