Pergub Ditandatangani, Masyarakat Sumbar Segera Peroleh Bansos Dampak Covid 19

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 April 2020 14:32:16 WIB


Kamis (30/04) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumatera Barat. Artinya, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di kabupaten/kota se Sumbar. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Prov. Sumbar, Jasman Rizal pada Kamis (30/04).

Besaran dana JPS dari pemprov Sumbar ini adalah Rp. 600.000/Kepala Keluarga (KK) perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1.800.000 / KK.

Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.

Adapun daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS Provinsi dan dinyatakan lengkap, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.

Pemprov Sumbar berharap Kabupaten dan Kota lainnya sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan sehingga dapat mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerah masing- masing.

Sebagai informasi, untuk saat ini, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk 2 (dua) bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat.