Pendapatan Masyarakat Sekitar Hutan Meningkat 30% Tahun 2015
Kehutanan () 28 Januari 2016 02:31:38 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2015 melalui upaya pembentukan dan pendampingan Kelompok Usaha Produktif (KUP), pengembangan aneka budidaya tanaman hutan dan penguatan pengembangan tanaman hutan telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan sebesar 30%.
Maksud pendampingan KUP yaitu sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam mengembangkan usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat dan/atau mengembangkan kelembagaaan masyarakat yang terkait dengan pembangunan kehutanan sehingga menjadi kelompok yang lebih produktif dan mandiri serta menciptakan kondisi kemitraan sejajar yang dinamis antara laki-laki dan perempuan sehingga memiliki kesamaan hak, kewajiban, kesempatan dan kedudukan dalam pembangunan bidang kehutanan.
Pada kegiatan pembentukan dan pendampingan Kelompok Usaha Produktif, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memberikan bantuan dana dan pelatihan kepada kelompok tani hutan yang memenuhi persyaratan untuk dibina dalam mengembangkan usaha sektor kehutanan seperti kelompok usaha jamur tiram. Pada kegiatan pengembangan aneka budidaya tanaman hutan, kelompok tani hutan akan diberikan pelatihan cara budidaya tanaman gaharu dan beberapa kelompok tani bahkan mendapatkan bantuan pembuatan tanaman gaharu. Dalam kegiatan penguatan pengembangan tanaman hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat untuk mengelola hutan yang diberikan ijin kepada mereka untuk mengelola dan memanfaat hasil hutan melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola hutan melalui berbagai kegiatan di atas sebagai upaya untuk mengalihkan keinginan masyarakat untuk merambah hutan yang tentunya jika dilakukan dalam skala kecil namun terus menerus akan menyebabkan rusaknya hutan. Disamping itu melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengelola hutan sesuai aturan yang berlaku, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri yang pada akhirnya membangun kemandirian masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan kehutanan kedepan.
Pada Tahun 2015 terdapat 22 Kelompok Usaha Produktif yang di kembangkan dan di dampingi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2015. Peningkatan pendapatan tersebut dapat dilihat dengan adanya perkembangan perputaran modal dan pendapatan kelompok usaha produktif budidaya jamur tiram yang bertambah ±30% dari modal awal yang dikucurkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 22.500.000,- per kelompok dengan perhitungan sebagai berikut: modal baglog yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah 2000 buah, jika harga satu buah baglog adalah Rp 6.000,- maka modal baglog adalah Rp 6.000 x 2.000 buah = Rp12.000.000,-. Kemampuan keluaran jamur setiap baglog adalah 0,5 x 1,25 kg (berat media) = 0,625 kg/baglog, sehingga diperoleh hasil jamur tiram untuk satu kali panen adalah 0, 625 Kg/baglog x 2000 baglog = 1.250 kg.
Jika harga jual jamur tiram per kilogram adalah Rp. 12.500,- maka penghasilan petani jamur adalah Rp. 12.500 x 1.250 = Rp. 15.625.000,-. Jika dikurangi dengan modal baglog maka pendapatan kotor yang akan diperoleh oleh kelompok tani hutan adalah Rp.15.625.000 – Rp.12.000.000 = Rp3.625.000,-. Satu kelompok tani terdiri dari sepuluh orang sehingga rata-rata setiap anggota kelompok tani mendapatkan penambahan pendapatan sekitar Rp 362.500,-/bulan. Sebelum dibentuknya Kelompok Usaha Produktif pendapatan rata-rata setiap anggota kelompok tani hutan adalah Rp 1.200.000,- dan setelah dibentuknya Kelompok Usaha Produktif meningkat menjadi Rp 1.562.500,-.
Kegiatan pengembangan KUP berupa budidaya gaharu, pemeliharaan rotan dan kegiatan pengembangan hutan tanaman merupakan kegiatan lainnya yang turut mendukung meningkatnya perekonomian masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, namun kegiatan ini membutuhkan waktu sampai tahap pemanenan hasil. Sehingga penambahan pendapatan anggota kelompok tani hutan yang melaksanakan kegiatan di atas belum dapat terukur pada tahun berjalan. Budidaya Gaharu contohnya membutuhkan waktu lima hingga delapan tahun untuk dapat diinokulasi dan membutuhkan tambahan dua tahun untuk memanen gubal yang telah diinokulasi untuk dapat dijual.