Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakat Sumbar Dapatkan Dana untuk Usaha

Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakat Sumbar Dapatkan Dana untuk Usaha

Berita Utama () 18 April 2016 16:26:56 WIB


Program REDD+ UNDP melalui kelompok kerja pengembangan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat melakukan kolaborasi untuk mendukung Kegiatan Pengembangan Usaha Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini di dorong dengan semakin didukungnya pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Sumatera Barat oleh berbagai pihak baik itu pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun masyarakat pengelola hutan itu sendiri.

Untuk Tahun 2016 REDD+ UNDP melalui Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat melakukan dukungan kegiatan pengembangan Hutan Nagari (HN) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada lima Kabupaten sebagai tahap awal. Lima Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pasaman, dukungan kegiatan diberikan kepada HKm Karya Setia, HKm Sontra dan HKm Patamuan Saiyo, Kabupaten Solok Selatan dukungan kegiatan diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Pakan Rabaa, LPHN Pasir Talang Timur dan LPHN Simancuang, Kabupaten Padang Pariaman, dukungan kegiatan diberikan kepada HKm Pasir Laweh dan LPHN Sungai Buluah, Kabupaten Sijunjung, dukungan kegiatan diberikan kepada LPHN Paru.

Kegiatan pengembangan usaha yang diberikan meliputi usaha pengolahan dengan bahan baku/pendukung yang berasal dari hasil hutan (kerajinan, anyaman, makanan, minuman, obat-obatan, dll), usaha yang memadukan kehutanan dengan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (tumpang sari berbagai jenis tanaman, budidaya sapi, kambing, unggas, nila ,lele, spesies lokal, dll) yang bahan baku/pendukungnya berasal dari Hutan Nagari atau Hutan Kemasyarakatan. Usaha yang diusulkan merupakan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan kelompok HKm dan LPHN yang bersangkutan secara langsung dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama serta diutamakan pada pengembangan usaha yang telah ada pada LPHN/HKm namun memerlukan penambahan sarana, bibit/benih dan kapasitas usaha.

Mekanisme pencairan dana REDD+ UNDP akan dilakukan setelah masing-masing kelompok HKm dan LPHN menyerahkan proposal mereka disertai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan rencana waktu pelaksanaan kepada tim REDD+ UNDP.