Rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masuk wilayah Sumbar
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 14 April 2020 09:13:56 WIB
Rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 masuk wilayah Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan ke pusat dua kota sebagai daerah Penerapan hukum Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB), yaitu Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Pertimbangan bagi Pemprov Sumbar untuk melaksanakan kebijakan PSBB pada Kota Padang dan Bukittinggi dikarenakan banyaknya jumlah pasien yang terkena virus Corona atau Covid-19.
"Dari hasil kajian kita untuk PSBB, Padang dan Bukittinggi yang mungkin memenuhi syarat. Sementara untuk 17 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum memenuhi syarat,
Untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu saat ini sedang dikaji oleh berbagai pihak termasuk dari Akademisi dan Badan Litbang Sumbar.
Banyak kategori yang harus dikaji, di antara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif Covid-19, dimana hingga kemaren menurut data ada 44 pasien positif Covid-19 di Sumbar dan yang paling banyak adalah Padang dan Bukittinggi.
Berita Terkait Lainnya :
- Nota Kesepahaman ttg percepatan pelaksanaan dan Pencapaian SPM perempuan dan anak korban kekerasan
- Rapat Koordinasi Pengamanan dan Perlindungan Hutan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014
- Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015
- Rakor Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2015 dibuka Sekda Sumbar
- Laporan Kegiatan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2015