Optimalisasi Pegelolaan Dana Desa. Kesejahteraan Tenaga Pendamping Desa Harus Diperhatikan
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 25 Februari 2020 14:20:24 WIB
PADANG,-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul bahari, menyorot kurangnya kesejahtaraan tenaga pendamping desa.
Pada salah satu Kabupaten Di Sumbar, tenaga yang juga bertugas untuk menunjang optimalnya pengelolan dana desa, digaji Rp 2 juta dan harus mendampingi empat desa.
“ Optimalnya pengeloaan dana desa tidak terlepas dari kualitas sumber daya tenaga pendamping. Jika kesejahteraan mereka jauh dari cukup akan berpengaruh terhadap kinerja,” katanya saat ditemui, Senin (24/2).
Dia mengatakan biaya oprasional untuk menunjang mobilitas kinerja di desa tidaklah murah. Jika satu orang harus mendampingi empat desa pengasilan Rp 2 juta tidak akan memenuhi biaya hidup, idealnya satu orang mendampingi satu desa.
Dia mengatakan pengeloaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai ada perangkat nagari/desa tersandung masalah hukum karena salah dalam pengelolaan dana desa.
“ Agar tidak terjadi kecurigaan oleh mesyarakat desa, hendaknya wali nagari memajang laporan penggunan dana pada papan informasi,” katanya.
Menurutnya pengeloaan dana yang bersal dari pemerintah pusat tersebut, harus melibatkan seluruh unsur. Mestinya pemerintah provinsi juga membentuk satuan tugas (Satgas ) dengan mengandeng pihak kepolisaian untuk membina penggunaan dana desa.
Dia mengatakan peningkatan kapasitas perangkat-perangkat nagari penting dilakukan, mengingat dana tersebut strategis untuk pengembangan desa.
Untuk pengelola dana desa yang tidak mengetahui aturan mestinya melakukan koordinasi dengan pihak yang mengerti, jika ada yang salah karena tidak mengetahui atuaran jangan terburu-buru membawa ke ranah hukum.
“ Jika benar-benar terbukti korupsi lakukan proses hukum, jika salah dalam penggunaan dikarenakan tidak mengetahui aturan dibutuhkan diskresi kepala daerah untuk memberikan toleransi,” katanya.
Dia mentakan penggunaan dana desa memiliki aturan namun selama tidak menyimpang dari aturan maka jangan ragu untuk menggunakan, karena memang untuk kemajuan desa.
Sementara itu Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zarfi Deson, ingatkan penggunaan dana desa harus disertai dengan pengawasan ketat. Menurutnya, dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu, rawan disalah gunakan.
“ Dana desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat desa. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. *Humas.(dprd.sumbarprov.go.id)
Berita Terkait Lainnya :
- Dana Desa Terancam Tidak Bisa Segera Dimanfaatkan
- Demokrasi Bisa Ditegakkan Jika Kesejahteraan Masyarakat Sudah Baik
- Seleksi Calon Peserta Pendamping Pemberdayaan
- Rapat Koordinasi Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Anak Program Pembinaan Anak Terlantar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016
- Realisasi Belanja Pemerintah Daerah Sumbar Membaik