Dana Desa Terancam Tidak Bisa Segera Dimanfaatkan

TARGET SERTIFIKASI CPIB dan CBIB 2013 () 22 April 2015 04:56:55 WIB


Padang- Dana desa yang dikucurkan pemerintah pada akhir April untuk desa dan nagari di Sumatera Barat(Sumbar) terancam tidak dapat dimanfaatkan secepatnya, karena sejumlah persoalan.

"Dana desa itu sudah dipastikan masuk ke kas daerah pada minggu ke empat April, tetapi karena tenaga pendamping belum aktif, dana itu tidak bisa segera dimanfaatkan," kata Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Ucok melalui telpon di Padang, Rabu.

Selain persoalan itu, panduan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Dalam Negeri juga belum diterima oleh Pemprov Sumbar.

"Dua hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan dana desa," katanya.

Menurutnya, wacana untuk mengaktifkan kembali 350 fasilitator PNPM di Sumbar sebagai tenaga pendamping dana desa memang telah diapungkan, namun hingga saat ini belum terlaksana.

"Dana desa butuh pendamping, karena ini sangat rawan," ujarnya.

Sedangkan untuk juklak dan juknis, menurutnya, juga merupakan instrumen penting untuk memahami arah, tujuan dan bentuk pelaporan pelaksanaan dana desa tersebut ke pemerintah pusat.

Pemprov Sumbar sendiri, katanya, sudah menyiapkan lima orang ASN untuk mengikuti Training of Trainer (TOT) di Kemendagri, pada minggu kedua bulan Mei.

Pegawai itu nanti akan memberikan pembekalan kepada Wali Nagari, sekretaris Nagari dan bendahara Nagari sebagai pengguna dana desa.

Syafrizal menambahkan dana desa yang akan dikucurkan pada minggu keempat bulan April itu sebesar Rp285 juta per desa.

Dana itu akan langsung dikirim ke rekening daerah sesuai dengan jumlah desa yang ada.

Besaran dana tersebut merujuk kepada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang menyebutkan dana yang diterima masing-masing desa atau nagari jumlahnya sama besar tanpa mempertimbangkan aspek jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta agar penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Dia menghimbau semua pihak untuk ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.