Mahasiswa FISIP Unand Berbagi Keterbukaan Informasi Publik

Mahasiswa FISIP Unand Berbagi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 19 November 2019 11:33:33 WIB


Padang Pariaman, Diskominfo SB - Dalam rangka wujud konkret dari aplikasi ilmu yang didapat di bangku perkuliahan, mahasiswa jurusan Administrasi Publik FISIP Universitas Andalas (Unand) menggelar pengabdian masyarakat.

Kegiatan yang merupakan perpaduan pengabdian masyarakat dalam berbagi keterbukaan informasi publik ini diadakan di SDN 04 Sei Durian Patamuan Kabupaten Padang Pariaman,  Sabtu (16/11/2019).

Turut hadir selaku pembicara Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, CEO Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJ-KIP) Revdi Ope Iwan Syahputra serta Dosen Administrasi Publik Ilham Aldelano Azre.

Azre mengatakan bahwa, keterbukaan sudah menjadi kebutuhan, apalagi menyangkut program dan kegiatan yang dibiayai dari uang rakyat.

"Apakah ditingkatan istana negara sampai kampung di Sungai Durian Patamuan ini harus terbuka informasi dan data publiknya," ujar Azre.

Sementara Adrian Tuswandi dalam paparannya mengatakan kalau soal keterbukaan informasi publik sudah final. "Ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada pengakuan dunia internasional, lalu ada Komisi Informasi, masalah hari ini adalah soal aplikasi nyatanya lagi," ujar Adrian.

Ia menegaskan bahwa, masyarakat punya hak untuk tahu apa saja terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Dana BOS, Dana Desa maupun sumbangan masyarakat, penggunaan dan pertanggungjawabannya masyarakat harus tahu, gimana caranya ada papan pengumuman ada media sosial untuk menyampaikan ke publik," ujar Adrian.

CEO FJ-KIP Sumbar, Revdi Ope Iwan Syahputra mengatakan, kalau jurnalis dan keterbukaan adalah kolaborasi yang harus kukuh selalu.

"Penyelewengan terhadap data dan informasi diungkap jeratan hukumnya berlapis," ujar Ope yang merupakan Pemred Harian Rakyat Sumbar ini.

Artinya keterbukaan informasi publik merupakan cara andal agar lepas dari jeratan hukum berlapis.

“Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 adalah regulasi dan tidak sesuatu yang ditakuti, sedangkan pers berkewajiban ikut mengawalnya agar terciptanya penyelengaraan pemerintahan yang clean dan clear," tutup Ope. (MMC Diskominfo)