Mediasi Sengketa Informasi PPID
PPID Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 31 Maret 2015 08:08:05 WIB
MEDIASI SENGKETA INFORMASI PPID PROVINSI SUMATERA BARAT
Persidangan Sengketa Informasi antara Sdr. Drs. Daniel St Makmur selaku pemohon dan PPID Prov. Sumatera Barat selaku termohon dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2015 di Sekretariat Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat Jl. Sawo No. 6, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pada persidangan yang kedua ini, pihak PPID Prov. Sumatera Barat yang sebelumnya belum dapat menyerahkan Surat Kuasa, kali ini menyertakan Surat Kuasa dengan Nomor: 001/II/SPT/PPIDSB-2015. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tersebut memberikan kuasa kepada PPID Prov. Sumatera Barat yag diwakili oleh Irwan, S.Sos, MM (Kepala Biro Humas), Desi Ariati, SH (Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum), Drs. Akral, MM (Kabag Telematika Biro Humas), Syahrul Gian, SE. MM (Kabag Analisa Kebijakan dan Media Biro Humas) dan Ronny, ST. MBA (Kasubag Sosialisasi Biro Humas).
Berdasarkan surat kuasa tersebut, Majelis kemudian memerintahkan agar pihak pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum diberikan putusan. Mediasi dilakukan oleh pihak pemohon dan termohon dengan mediatornya adalah anggota Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat, Yurnaldi, S.Pd.
Pada mediasi tersebut, didapatkan kesepakatan awal dimana pihak termohon diharapkan untuk membuat jawaban tertulis yang disampaikan kepada pihak pemohon informasi. Atas dasar mediasi tersebut, sidang mediasi/ajudikasi akan dijdwalkan kembali pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015 di Sekretariat Komisi Informasi. (ynnor)