Penyelesaian Sengketa Informasi
PPID Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 31 Maret 2015 08:11:28 WIB
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PPID PROVINSI SUMATERA BARAT
Pada hari Rabu, 18 Februari 2015 yang lalu telah dilaksanakan Sidang Sengketa Informasi dengan Nomor Register: 001/I/KISB-PS/2015 antara PPID Prov. Sumatera Barat selaku Termohon dengan Sdr. Drs. Daniel St. Makmur selaku Pemohon oleh Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat di Jalan Sawo 6, Purus V, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Persidangan itu sendiri merupakan persidangan yang ketiga kali, dimana pemohon informasi menyatakan keberatan atas tidak didapatnya informasi mengenai klasifikasi calon peserta komisioner kepada pemohon informasi.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh anggota Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat, Yurnaldi, S.Pd, tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak pemohon dan termohon dimana pihak pemohon menerima jawaban tertulis dari pihak termohon dan dengan hal tersebut, sengketa Informasi Publik dinyatakan selesai.
Kesepakatan Perdamaian tersebut kemudian ditetapkan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Artifitriati, S.Ag, dan anggota Majelis Sondri, S.Pd dan Adrian Tuswandi, SH dengan Panitera Defi Astina, SH dengan putusan No: 001/PTSN-PS/KISB/II/2015 yang memutuskan bahwa Sengketa Informasi antara Drs. Daniel St Makmur selaku pemohon dan PPID Prov. Sumatera Barat selaku termohon dinyatakan selesai. (ynnor)