Pemilukada 2020, KPU Undangkan Tahapan dan Jadwal Kegiatan
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 27 Agustus 2019 13:38:39 WIB
KPU Republik Indonesia (KPU RI) telah selesai mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonsia (PKPU-RI) No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pada Kamis (22/08), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa PKPU yang telah diundangkan akan menjadi pedoman acuan dalam tahapan pencalonan, kampanye dan pemutakhiran pemilih 2020 bagi peserta Pilkada serentak.
PKPU No 15 Tahun 2019 dijadikan pedoman acuan bagi pemerintah daerah provini dan kabupaten/kota dalam penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan bahwa pemungutan suara Pilkada rencananya digelar pada 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota seluruh Indonesia.
Untuk Sumatera Barat, akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , dan pemilihan kepala daerah untuk 13 kabupaten/kota yaitu :
• Kabupaten 50 Kota,
• Kabupaten Agam,
• Kabupaten Solok Selatan,
• Kabupaten Dhamasraya,
• Kabupaten Solok,
• Kabupaten Pesisir Selatan,
• Kabupaten Sijujung,
• Kabupaten Pasaman,
• Kabupaten Pasaman Barat,
• Kabupaten Kepulauan Mentawai,
• Kabupaten Padang Pariaman,
• Kota Bukitinggi,
• Kota Solok dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubenur.
Selain mengatur jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilukada, PKPU No 15 Tahun 2019 ini juga akan digunakan bagi para pemangku kepentingan, misal untuk pemetaan daerah rawan konflik oleh Polri.
KPU mengharapkan semua pihak untuk dapat mempelajari PKPU No 15 ini, baik peserta atau partai politik yang mengikuti pemilukada.