Sejumlah SMA/SMK di Sumbar Dipastikan Terbuka Informasi
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 19 Juni 2019 10:15:20 WIB
Padang - Juni 2019
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat memastikan adanya peranan keterbukaan informasi pada jenjang SMA/SMK sederajat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri di hadapan ketua dan komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat di ruang kerjanya, Rabu (12/6).
Adib mengatakan, bahwa pendidikan menengah atas merupakan kebutuhan dasar setiap sekolah di Sumbar, dan tak hanya itu Adib juga mendukung keterbukaan informasi publik tersebut.
“Insya Allah, SMA dan SMK Sumbar dipastikan mengikuti penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar, apapun hasil penilaian KI, bagi kami sangat penting untuk pembenahan agar percepatan keterbukaan informasi sekolah secepatnya terealisasi,” kata Adib.
Terkait proses penerimaan siswa baru yang sudah didepan mata, Adib memastikan penerimaan siswa baru tahun ini akan transparan.
Musim penerimaan siswa baru sudah semakin dekat, terkait proses penerimaan sampai proses seleksi, semuanya akan transparan. Tidak ada calon siswa baru titipan.
"Semua harus ikut proses yang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk kepada Peraturan Gubernur soal penerimaan siswa,” ujar Adib.
Untuk Peraturan Gubernur, pihaknya masih menunggu evaluasi dan harmonisasi dari Mendagri RI mengenai Peraturan Gubernur tentang penerimaan siswa baru.
“Kita tunggu harmonisasi dan evaluasi Mendagri, jika keluar maka kami bersama Ombudsman dan Komisi Informasi Sumbar akan menginfokan secara terbuka lewat media mainstream maupun media sosial untuk sosialisasi sistem penerimaan tersebut,” jelas Adib.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menyampaikan, SMA/SMK dan MAN merupakan badan publik yang banyak memproduksi informasi publik, terutama pengelolaan dana BOS yang bersumberkan APBN.
Ketua Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2019, Tanti Endang Lestari, menambahkan, jika pemeringkatan badan publik SMA/SMK dan MAN masuk cluster penilaian dalam rangka memasivekan keterbukaan informasi publik.
Sekolah sebagai badan publik tak hanya mencipta generasi bangsa cerdas, tapi juga menghasilkan informasi publik yang pastinya publik berhak tahu terhadap sekolah tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tidak semua informasi harus tersedia, karena ada informasi dikecualikan,” kata Tanti.
Komisi Informasi Sumbar menemui Kadisdik Sumbar dalam rangka penyamaan visi untuk penilaian keterbukaan SMA/SMK serta MAN yang akan diselenggarakan pada awal Juli 2019 ini. (mmc-diskominfo)