Kelompok Informasi Masyarakat, Garda Terdepan Dalam Memberantas Informasi Hoaks
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 19 Juni 2019 10:04:29 WIB
Padang - Selasa, 18 Juni 2019
Anggota DPRD Sumbar H. M. Nurnas bersama narasumber dari Kemkominfo RI memberi motivasi tentang pemberdayaan dan penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Diskominfo Sumbar, di Ruang Pertemuan Istana Gubernur Sumbar, Selasa (18/6/2019).
“Komunitas Masyarakat di KIM harus menjadi garda terdepan dalam membantah hoaks maupun menjadi pemberi informasi yang benar dan akurat,” ujar Helmi di hadapan peserta yang merupakan perwakilan KIM dari kabupaten/kota se-Sumbar.
Sementara HM Nurnas menekankan KIM harus dikuatkan dengan fasilitas jaringan internet. "Kalau tidak punya jaringan internet bagaimana komunitas masyarakat di KIM mau pindah ke era digital. Sebab, ternyata masih banyak daerah di Sumbar termasuk mungkin di Indonesia masih berada pada wilayah Tertinggal, Terjauh dan Terluar (3T), blank spot area," ujar Nurnas.
Menurut Nurnas, di Sumbar masih banyak penikmat informasi teknologi berbasis internet, istilah gaulnya harus panjek 'batang karambia' (panjat pohon kelapa, red) baru dapat sinyal handphone atau jaringan internet.
"Mestinya ada kebijakan nasional terkait informasi berbasiskan internet ini untuk daerah blank spot area dientaskan, Sumbar juga harus begitu karena punya Perda SPBE yang aplikasinya berbasis internet tadi," ujar HM Nurnas.
Politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini mengajak KIM untuk berkreatifitas dan berinovasi untuk menjaga informasi sehat dan cerdas.
"Kader KIM harus jadi garda terdepan mengantisipasi masyarakat terpapar informasi menyesatkan atau hoax yang mengganggu rasa ber-NKRI kita," ujarnya.
Sedangkan Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri saat membuka kegiatan menekankan bahwa fungsi dan peran KIM tidak bisa dipandang sebelah mata.
"KIM adalah corong informasi pembangunan sekaligus mampu mengawal keterbukaan informasi publik, untuk itu KIM harus diperkuat dengan fasilitasi dan anggaran," ujar Yeflin.
Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di sela acara mengatakan kalau peran KIM bisa sinergis dengan penguatan keterbukaan informasi publik.
"UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai turunan dari hak untuk tahu diatur Pasal 28 F UUD 1945, tentu KIM harus memahami bahwa informasi publik adalah hak masyarakat, jika ingin tahu minta saja ke instansi publik tersebut, jika tidak dipenuhi badan publik itu bisa disengketakan di Komisi Informasi," ujar Adrian. (MMC Diskominfo)
Berita Terkait Lainnya :
- NGO dan Kelompok Masyarakat Malaysia Tertarik Dengan Pola PHBM di Sumatera Barat
- Gubernur Ingatkan Masyarakat, Jangan Terpengaruh dengan Ajaran Radikal
- Info KKP : 600 Kelompok Masyarakat Segera Menjadi Koperasi Perikanan
- Diseminasi Informasi Masyarakat Sumatera Barat Anti Hoax
- Pelantikan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Kab. Kepulauan Mentawai