Deklarasi Bersih Narkoba, Milenial Nagari Bersinar.

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 02 April 2019 09:02:01 WIB


Senin (01/04) diadakan acara Deklarasi "Millenial Nagari Bersinar" (Bersih Narkoba) bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang yang dihadiri +- 1200 orang.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Drs.Kepala Heru Winarko, SH, Gubernur Sumbar, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSi
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM, Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin, Deputi Dayamas, Irjen Pol Drs. Dunan Ismail Isia, MM, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Fakhrizal, M.Hum, Wakil Gubernur Sumbar,  Nasrul Abit, Danrem diwakili oleh Kasi Intel Rem, Kolonel Kav Mukmin, Dan Lantamal,  Laksamana Pertama Agus Salim, M Sc, Asiintel Lantamal, Kolonel Taufik, Bupati/Walikota se Sumbar, Wali Nagari/Lurah se Sumbar, Forkopimda
dan mahasiswa UNP.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi  Sumatera Barat mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luarbiasa (Extraordinary Crime) yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata Proxy War untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

Deklarasi Bersih narkoba ini bertujuan untuk mewujudkan Nagari di Sumbar bersih dari narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi millenial dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Secara nasional, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjadi bencana bahkan pemerintah telah menyatakan bahwa “Indonesia Darurat Narkoba”. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Puslitda Tin BNN bekerjasama dengan Puslitkes Universitas Indonesia pada tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan sebanyak 3.36.115 orang atau sebesar 1,77 persen dari jumlah penduduk Indoenesia yang berusia 10-59 tahun. 

Di Sumbar sendiri, penyalahgunaan narkoba mencapai 66.612 orang atau sebesar  1,78 persen dari jumlah penduduk Sumatera Barat yang berusia 10-59 tahun. Untuk itu, maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Desa/ Nagari akhir-akhir ini memerlukan penanganan yang serius, mengingat sasarannya anak-anak sekolah yang masih duduk di bangku SLTP dan SLTA dan merupakan generasi millenial yang pada tahun Indoensia Emas (2045) akan menjadi pemegang kendali negeri ini.

Untuk itu, semua pihak mesti bekerja lebih keras demi menyelamatkan anak-anak dan generasi kita dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Para Lurah/ Wali Nagari, Kepala Desa, Ketua LPM, Ketua Bamus, Mahasiswa, dan Pelajar, serta LSM dan Ormas mesti bersama sama menyatakan sikap “Mewujudkan Nagari Bersih Narkoba”.

Deklarasi ini merupakan bentuk kesungguhan kita dalam perang melawan narkoba dan memantapkan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kelurahan masing-masing.


Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengajak seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat mulai dari ninik mamak, cadik pandai, alim ulama harus  untuk berperan penting dalam pemberantasan narkoba.

"Kita harus berkomitmen untuk itu. Mari kita bersama-sama bangkit memerangi narkoba agar  generasi milineal khususnya di daerah sumbar terhindar dari narkoba" ujar Wagub.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Drs. Heru Winarko, SH turut memberikan arahan pada kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa narkoba adalah  musuh  bersama.

Masyarakat umumnya hanya mengenal narkoba jenis, sabu, ekstasi, ganja, anfentamin,  dan kokain. Padahal, pada tahun 2019 ini sudah banyak narkoba  jenis baru ditemukan di Indonesia yang dikenal dengan NPS (New Psychoactive Substances).

Ada 74 jenis NPS yang akan terus berkembang dan diproduksi oleh sindikat narkoba internasional. Jumlah tersebut adalah jumlah yang berhasil ditemukan, bisa jadi jumlah yang telah masuk ke Indonesia melebihi dari jumlah tersebut.

Kepala BNN menambahkan bahwa dari 74 NPS tersebut 66 jenis telah diatur dalam Permenkes Nomor 20 tahun 2018. Siapapun yang menyalahgunakan dan mengedarkan NPS ini akan menerima hukuman sebagaimana hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba. 8 jenis NPS lagi belum diatur dalam Permenkes tersebut.  

Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.