Diskominfo Sumbar Konsultasi dengan BPS Pusat Perkuat Statistik Sektoral
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 26 Maret 2019 11:00:43 WIB
Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka penyelenggaraan statistik sektoral yang terintegrasi di Sumatera Barat, Dinas Kominfo Prov. Sumatera Barat sebagai wali data dalam penyelenggaraan statistik sektoral di daerah melakukan konsultasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Kamis (21/03/2018).
Kunjungan dilakukan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika yang membidangi Statistik Sektoral, Oni Fajar Syahdi, MMA, dan diterima oleh Kasubid Pemantauan dan Evaluasi, Bidang Diseminasi Statistik BPS, Rahmat, SST.
Konsultasi dilakukan untuk menjajaki proses integrasi data statistik sektoral di daerah dengan sistem informasi statistik kementerian/lembaga dan lainnya melalui integrasi dan interoperabilitas data pada Sistem Data Statistik Terintegrasi (SIMDASI) yang sedang dibangun oleh Badan Pusat Statistik.
Kasubid Pemantauan dan Evaluasi, Bidang Diseminasi Statistik, BPS, Rahmat, SST menyatakan bahwa SIMDASI merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BPS guna mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden melalui portal Satu Data Indonesia.
"Prinsip utama satu data adalah dengan melakukan satu standar data, satu metadata yang baku, dan satu portal data,” tutur Rahmat.
SIMDASI yang sedang dibangun oleh BPS bertujuan untuk mensinkronkan data nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mensikronkan data yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh masing-masing wali data baik di kementerian/lembaga maupun daerah.
"Apabila integrasi, interoperabilitas dan sinkronisasi data melalui SIMDASI ini sudah berjalan dengan baik maka diharapkan Kebijakan Satu Data Indonesia dapat terwujud,” tambahnya.
Pada tahap pertama, proses integrasi sistem dan interoperabilitas data SIMDASI dilakukan terlebih dahulu dengan berbagai sistem informasi statistik kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Kemudian tahap berikutnya adalah dengan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait dengan Rancangan Perpres Kebijakan Satu Data Indonesia yang menjadi dasar atau payung hukumnya sampai saat ini masih dalam proses perbaikan dan pengesahan.
"Apabila Perpres Satu Data Indonesia sudah disahkan maka tidak diperlukan lagi MoU atau Perjanjian Kerjasama antar instansi dan lembaga untuk saling berbagi data yang selama ini sering dijadikan syarat dan dirasakan menjadi penghambat dalam proses pertukaran data dan informasi. Selain itu, Perpres Satu Data nantinya akan memberikan kekuatan hukum dan dukungan yang kuat dalam pelaksanaan proses bisnis integrasi dan interoperabilitas data,” paparnya.
Rahmat menambahkan bahwa dalam membangun SIMDASI ini bukan tanpa kendala. Banyak hal yang perlu dibenahi dan disiapkan.
"Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum seluruh kementerian/lembaga maupun daerah menggunakan sistem informasi statistik yang terintegrasi dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Selain itu, kualitas dan akurasi data yang diinput oleh produsen data atau yang dipublikasikan oleh wali data masih perlu dibenahi dan ditingkatkan lagi" pungkasnya.
Pada kesempatan pertemuan tersebut juga dilakukan koordinasi dan pembahasan terkait rencana pelaksanaan pertemuan Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Sumatera Barat yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Maret mendatang di Padang dengan menggandeng BPS dan Kemendagri sebagai narasumber pertemuan. (OFS/ MMC Diskominfo/eyv)