Komisi Informasi-Bawaslu Sumbar Bersinergi Kuatkan KIP

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 11 Maret 2019 08:57:00 WIB


Komisi Informasi Sumbar bersama Bawaslu melakukan sinergistas penguatan keterbukaan informasi publik (KIP) terutama terkait dengan sah dan berlakunya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

"Forum ini pas, sekaitan dengan sahnya Perki 1/2019 tentang Pemilu, apalagi Bawaslu sebagai produsen informasi sekaitan pengawasan Pemilu, sampai 17 April 2019 menjadi informasi 'seksi' bagi publik," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi saat penyampaian materi pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Senin, (4/3) di Grand Zuri Hotel Padang.

Ketua KI Sumbar berbagi penyampaian materi dengan Wakil Ketua KI Nofal Wiska dihadapan peserta dari Bawaslu kota dan kabupaten se-Sumbar dimoderatori Staf PPID Bawaslu Sumbar Lusi.

"Bawaslu harus berbenah cepat, karena prediket Bawaslu RI hasil penilaian KI Pusat 2018 adalah badan publik informatif, struktur dan regulasi pengelolaan informasi publik di Bawaslu tentu harus bersinergi dengan Perki tentang Pemilu yang diundangkan Kamis 23 Februari," ujar Nofal Wiska.

Selain itu kata Nofal ada banyak informasi publik berdasarkan Perki Pemilu yang harus diselaraskan oleh Bawaslu. "Mulai informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta termasuk informasi dikecualikan, apalagi lalulintas informasi publik di masa Pemilu itu cepat berubahnya," ujarnya.

Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa juga menekankan akan pentingnya sinergisitas KI dan Bawaslu, apalagi menilik tugas dan kewenangan yang memiliki kesamaan soal pelanggaran Pemilu, sementara KI Sumbar tugasnya memeriksa, menerima dan memutuskan sengkera informasi publik.

"Bawaslu harus menjadi triger pengelolaan informasi publik, karena di Perki Pemilu itu mengatur khusus soal informasi Pemilu dengan tiga badan publiknya yaitu, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.

Selain itu karakteristik Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah tentang layanan informasi Pemilu dan pemilihan yang dipangkas.

"Layanan informasi hitungannya day by day, permohonan informasi ke Bawaslu dua hari bisa ditambah satu hari kerja untuk memberikan layanannya, permohonan keberatan ke atasan PPID hanya tiga hari, termasuk penyelesaian sengketanya dengan durasi sidang cepat ketimbang penyelesaian sengketa biasa," ujar Adrian.

Rapat Kordinasi berlangsung hangat apalagi saat sesi tanya jawab, seperti Tri Ketua Bawaslu Kota Solok yang mempertanyakan acuan penilaian KI pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018.

"Silakan saja diminta secara tertulis kepada KI Sumbar, pasti dibalas dan diberi jawaban terhadap penilaian 2018 tersebut," kata Nofal.