Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkatkan Kompetensi Tata Cara Penggunaan Bantuan

Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkatkan Kompetensi Tata Cara Penggunaan Bantuan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 12 Desember 2018 10:14:29 WIB


Pemberian bantuan keuangan partai poltik (parpol) merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski bukan merupakan satu satunya sumber pendanaan bagi parpol untuk menjalankan aktivitasnya, bantuan keuangan bagi parpol merupakan hal yang penting bagi parpol yang mempunyai wakilnya di legislatif untuk menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi yang disampaikan melaui jalur jalur yang tepat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik, Rabu (05/12), di Padang. Bimtek ini diberikan bagi pengurus parpol Solok Selatan.

Bantuan keuangan untuk partai politik bersumber dari uang rakyat, untuk itu diperlukan pedoman yang tepat bagi peruntukannya serta pertanggungjawaban yang tepat pula. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, maka diperlukan sosialisasi tentang besaran bantuan keuangan serta tatacara pertanggungjawabannya.

Melalui bimtek penyusunan laporan bantuan keuangan parpol ini, diharapkan pengurus parpol dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta tepat waktu setiap tahun. Transparansi penggunaan bantuan keuangan ini diperlukan dalam tata kelola keuangan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan good governance.