KA MinangKabau Ekpres Beroprasi Harus Diiringi Sistem Pengamanan yang Optimal

KA MinangKabau Ekpres Beroprasi Harus Diiringi Sistem Pengamanan yang Optimal

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 25 Mei 2018 15:36:27 WIB


PADANG,- Seiring telah diresmikannya pengeporasian Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Anggota Komisi IV  DPRD Sumbar Saidal Masfyudin mengingatkan, kehadiran kereta tersebut harus diiringi oleh sistem pengamanan yang optimal, agar tidak meningkatkan angka kecelakaan kereta api.

"Potensi kecelakaan yang disebababkan pasti ada,  beroperasinya kereta api menuju BIM tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan kecelakaan lalulintas, terutama disepanjang perlintasan sebidang, " ujarnya saat dihubungi, Senin (21/5).

Dia mengatakan, pada saat sekarang angka kecelakaan kereta api relatif tinggi, pada setiap pintu perlintasan pengamanpun rendah, pihak terkait harus mencarikan solusi agar angka kecelakaan kereta api dapat ditetekan, seiring intensitas penggunaan rel semakin meningkat. 

Lebih lanjut, menurutnya, pembangunan jalur paraler sepanjang jalur sebidang harus dilaksanakan oleh Pemko Padang dan PT. KAI guna meminilisir kecelakaan, faktor lain yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan, adalah banyaknya perlintasan ilegal sehingga butuh evaluasi oleh pihak terkait. 

Ia memaparkan, sekitar 500 perlintasan sebidang yang tak berizin. Sekitar 200 perlintasan masuk Kota Padang, dan 300-an masuk Kabupaten Padang Pariaman. Jumlah sebanyak itu yang akan dilalui Minangkabau Ekspres, yang rencananya melintas 10 kali sehari

 " Dengan adanya jalur paraler maka potensi kecelakaan dapat ditekan, Pemerintah Provinsi dan unsur terkait harus memulai pemikiran untuk membangun jalur paraler,"  tegasnya. 

Dari data yang dihimpun oleh PT.KAI Divre II Sumatera Barat, sejak tahun 2016 hingga Juli 2017, setidaknya terjadi 35 kali kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Dari 35 kali kecelakaan tersebut, 27 kali melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua. Sebagian besar, kecelakaan tersebut terjadi di jalur perlintasan tanpa palang pintu. Sisanya kecelakaan yang mengenai pejalan kaki.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 48 orang menjadi korban meninggal dunia dan luka-luka. Delapan diantaranya meninggal ditempat kejadian.

Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Dapil Agam Armiati mengatakan, dioperasikannya KA Minangkabau Ekspres Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait harus menertibkan perlintasan sebidang yang ilegal atau tidak mempunyai palang pintu. Untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang tak punya palang pintu kesadaran masyarakat juga dibutuhkan. Utamanya agar berhat-hati ketika akan melintas di jalur KA. 

"Untuk perlintasan yang ada palang pintunulya. Ia mengimbau, masyarakat agar juga mematuhi aturan ketika melintas,"katanya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)