Koordinasi Membahas Mekanisme Bantuan Keuangan Partai Politik
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 April 2018 15:49:51 WIB
Pada Jum'at (20/04), bertempat di ruang rapat Badan Kesbangpol Prov Sumbar, dilaksanakan rapat koordinasi antara Badan Kesbangpol Prov. Sumbar dengan pimpinan parpol tingkat propinsi Sumbar.
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait laporan bantuan keuangan parpol tahun 2017, sekaligus dalam rangka percepatan pencairan bantuan keuangan parpol tahun 2018.
Adapun mekanisme pemberian bantuan keuangan parpol merujuk pada Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bantuan keuangan parpol disalurkan ketika parpol mengajukan permohonan. Untuk parpol tingkat propinsi, sesuai dengan revisi pasal 13 pada Permendagri dimaksud, maka tata cara pengajuannya adalah :
1. DPW Parpol menyampaikan permohonan ke Gubernur dengan tembusan ke KPU Sumbar dan Kanwil Kemenkumham.
2. Gubernur melalui Badan Kesbangpol Sumbar melakukan verifikasi terhadap berkas dan kelengkapan yang diajukan oleh parpol. Kelengkapan tersebut yakni SK DPP Parpol yang telah dilegalisasi, NPWP, Nomor rekening, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD Prov yang dilegalisasi, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang diaudit BPK dan surat pernyataan ketua parpol.
3. Surat pengajuan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris parpol atau sebutan lainnya.
Berita Terkait Lainnya :
- Rapat Koordinasi Batas Daerah Melahirkan 7 Kesepakatan
- Koleksi Tumbuhan Tanaman Keanekaragaman Hayati
- Verifikasi dan Standarisasi Data Keuangan Daerah di DJPK Kemenkeu RI
- Sekda Serahkan Bantuan Untuk Rakyat Palestina
- Badan Kesbangpol akan selenggarakan bintek pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik