Verifikasi dan Standarisasi Data Keuangan Daerah di DJPK Kemenkeu RI

Berita Utama () 12 September 2014 08:42:34 WIB


 

Sesuai dengan Amanat Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 205 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan daerah bahwa Informasi Keuangan Daerah ( IKD ) yang disampaikan Pemerintah Daerah harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan dan dapat di pertanggung jawabkan.

Data-data tersebut secara realtime dan up to date oleh Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan selama ini telah dihimpun di dalam suatu aplikasi yang bernama KOMANDAN ( Komunikasi dan Manajeman Data Nasional ) dimana seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia secara berkala selalu mengirimkan data keuangan yang terdiri dari :

1. Data APBD

2. Data Realisasi Semester I

3. Data APBD Perubahan

4. Data Realisasi Tahunan

Tentu saja dari sekian banyak pengiriman data ke Aplikasi KOMANDAN tersebut, barangkali kemungkinan terjadinya baik human error maupun system error bisa terjadi.

Untuk itu, dari pihak Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah memandang perlu untuk melakukan kegiatan Verifikasi Data Keuangan Daerah tersebut. Pada tanggal 1 September 2014 telah diadakan kegiatan verifikasi data keuangan daerah yang diikuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kab/ Kota di Provinsi Sumatera Barat ditambah dengan beberapa kab/kota di prov. Riau.

Bidang Sistem Informasi DPKD Sumbar yang dalam hal ini memang mempunyai salah satu tugas pokoknya adalah memelihara serta menyediakan data-data terkait dengan pengelolaan keuangan daerah ditunjuk untuk mengikuti pertemuan tersebut dan setelah di lakukan verifikasi data yang telah di upload di Aplikasi KOMANDAN oleh Tim Verifikator DJPK Kemenkeu maka dinyatakan Informasi Keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memenuhi syarat.