Sosialisasi Penggunaan Tools Dana Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 27 Maret 2018 09:59:41 WIB
Jum'at (23/03), bertempat di Ballroom hotel Pangeran's Beach Padang, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tools Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang dari KPU kota Padang serta penghubung masing masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang.
Pada kegiatan ini, Ketua KPU Padang Drs. M. Sawati mengatakan, dana kampanye merupakan persoalan penting dalam pemilu, karena tanpa adanya dukungan dana maka kampanye tidak dapat berjalan.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman bagaimana menentukan dan melaporkan penggunaan dana kampanye sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan pemilu 2018 di kota Padang. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2017, dimana dibunyikan dalam aturan tersebut, diberikan sanksi yang sangat tegas diantaranya jika terjadi keterlambatan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye, maka pasangan calon dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilukada.
Diharapkan setiap pasangan calon mempunyai tenaga ahli dalam membuat laporan permasalahan dana kampanye. Adapun untuk laporan penerimaan sumbangan kampanye wajib dialporkan sebelum tanggal 18 april 2018. Dan untuk laporan penggunaan dana kampanye oleh masing masing pasangan calon wajib dilaporkan paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan jadwal kampanye yaitu tanggal 24 Juni 2018.
Pada kesempatan ini, KPU mengingatkan kepada para penghubung pasangan calon agar setiap orang yang ingin menyumbang untuk kegiatan kampanye, agar menyertakan bukti transferan dan bukti kwitansi penggunaan dana tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan praktek penggunaan apliaksi pelaporan dana kampanye oleh masing masing penghubung pasangan calon. Kegiatan ini berakhir pada sekitar pukul 14.00 dan berjalan lancar.
Berita Terkait Lainnya :
- Gubernur Irwan Prayitno Lantik Walikota dan Wakil Walikota Periode 2013-2018
- Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang
- Diversifikasi Pengolahan Ikan di Kab Padang Pariaman dan Kota Padang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
- SE Mendagri Tentang Netralitas Pegawai ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah