SE Mendagri Tentang Netralitas Pegawai ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Berita Terkait Lainnya :
- SE Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Pengarahan Mendagri Tentang Tata Kelola Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Evaluasi Trase Lama, Penggunaan Trase Baru Dipastikan Dalam Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
- Sosialisasi Penggunaan Tools Dana Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018
- Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Mengelola Daerah Wisata