Satpol PP Sijunjung Bongkar Sindikat Miras Jenis Tuak

Satpol PP Sijunjung Bongkar Sindikat Miras Jenis Tuak

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 04 Februari 2018 17:58:47 WIB


Sijunjung, 4 Februari 2018

Untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2006, Sabtu (3/2/2018) malam, Tim Gabungan Pekat Sijunjung menggelar razia ke warung-warung minuman yang diduga penyedia minuman keras (Miras).

Tim Gabungan tersebut langsung dipimpin Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Sijunjung, Masharyanto dan Suarman, Kabid Penegakan Perda selaku ketua tim.

Tim Pekat tersebut melakukan razia ke sejumlah warung diduga penyedia Miras di Kecamtan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Tak kurang dari 300 liter Miras jenis tuak berhasil diamankan tim Pekat Satpol PP & Damkar Sijunjung yang berada di empat lokasi berbeda didalam kecamatan tersebut.

Tuak sebanyak 300 liter itu ditemukan berada dalam enam ember dan lima jeregen. Sementara para pemiliknya juga diproses oleh PPNS Penegak Perda Kabupaten Sijunjung.

Dihadapan ke-25 tim Pekat Satpol PP & Damkar Sijunjung, para penyedia Miras jenis tuak itu berjanji tidak akan menjual Miras lagi.

"Kita akan selalu melakukan razia terhadap Pekat dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi pekat," kata Kadis Satpol PP & Damkar Sijunjung, Masharyanto diamini Kabid Penegakan Perda, Suarman.

Sumber : kantorberitathetarget.com