Satpol PP Sumbar menertibkan APK Paslon Gubernur

Satpol PP Sumbar menertibkan APK Paslon Gubernur

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 07 Desember 2015 20:14:23 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Banyaknya Baliho dan Spanduk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatera Barat yang perlu ditertibkan agar baliho yang melanggar aturan dibersihkan sendiri oleh yang bersangkutan, namun setelah tenggang waktu diberikan APK tersebut belum diturunkan oleh pemiliknya .

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Plt. Kasatpol PP Sumbar (Ir. Afrin Jamal) menghimbau kepada para Paslon Gubernur, Bupati dan Walikota dapat memasang Alat Peraga Kampanye pada tempatnya yang sesuai dengan aturan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, apabila peraturan ini dilanggar maka Satpol PP Sumbar akan melakukan penertiban terhadap APK kandidat tersebut.

Dalam hal ini Satpol PP langsung berkoordinasi dengan KPU, Panwaslu dan Kesbangpol, dan dilanjutkan penertiban (4/12/2015) didaerah yang sudah ditentukan oleh Panwaslu seperti Jalan Sudirman, Sawahan, Sutan Syahrir, Imam Bonjol, Agus Salim, Johni Anwar, khatib Suleman, serta didaerah pertokoan seperti Basko Mall dan Plaza Andalas.

Penertiban APK ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari KPU, Panwaslu, Kesbang Pol dan dibantu puluhan Satpol PP Provinsi Sumbar. Dalam penertiban ini sesuai dengan ketentuan, APK adalah dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibuktikan dengan logo KPU yang dibongkar Panwaslu ini adalah APK yang tidak berlogo KPU atau pemasangannya tidak sesuai dengan aturan PKPU.

Menurut Plt. Kasatpol PP Sumbar, Penertiban ini akan terus berlangsung sampai pengumuman Paslon dan pelantikan Gubernur yang menang,  akan tetapi satpol PP siap melakukan penertiban selanjutnya jika memang ada perintah dari Pj. Gubernur Sumbar sesuai dengan peraturan yang ada, ujar Afrin Jamal.

(by. Novear)