Komisi IV minta dinas terkait besinergi dengan masyrakat untuk penertiban tambang

Komisi IV minta dinas terkait besinergi dengan masyrakat untuk penertiban tambang

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 01 Februari 2018 07:49:08 WIB


PADANG,-Ketua Komisi IV DPRD Sumbar M Nurnas meminta dinas terkait bersinergi dengan masyarakat dalam hal melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan tambang ilegal, hal tersebut ditegaskan Nurnas atas ditemukannya tambang emas ilegal di kawasan Lambuang Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang. 

"Kesadaran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan sangat tinggi, dengan bersinergi dengan sejumlah unsur terkait, akan membuat upaya pengawasan terhadap tambang ilegal akan semakin optimal, " ujarnya saat ditemui, Selasa (30/1)

Menurutnya, kewenangan pengawasan tambang merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi, namun jangan semuanya dilimpahkan, karena jika terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana alam akan merugikan banyak pihak, langkah untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat efektif.

Ia juga menyayangkan pihak kelurahan sebagai unsur pemerintahan terendah tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan mereka. Menurut Nurnas mestinya mereka mengetahui apa yang terjadi.

“Saya kira tambang liar itu sudah lama beroperasi hal tersebut ditandai dengan ditemukannya berbagai macam alat tambang ,” kata dia.

Nurnas berharap pengungkapan tambang emas luar di Kota Padang jangan sampai disitu, namun jika ada tambang emas yang masih beroperasi secara ilegal harus diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar juga Mockhlasin menegaskan, sejak beralihnya urusan pertambangan ke provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dinas ESDM berkewajiban melakukan pendataan dan penataan terhadap setiap aktivitas tambang.

"Untuk usaha tambang yang izinnya masih berlaku silakan dihabiskan. Namun yang izinnya habis, wajib diperbarui ke provinsi," tutur Mockhlasin.

Untuk tambang yang baru dibuka, ulasnya, pihak yang melakukan ekplorasi tak bisa dengan gampangnya saja melakukan aktivitas penambangan.

Harus diurus semua persyaratan yang ditentukan. Kemudian jika ada pihak yang melakukannya di luar koridor ia minta agar ditegur. Namun jika  membandel tindakan tegas dengan melibatkan kepolisian diminta untuk berjalan.

"Untuk yang bandel-bandel ga apa-apa ambil saja tindakan tegas. Itu harus dilakukan agar aktivitas yang mereka lakukan tidak merusak lingkungan," pungkasnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait untuk memetakan, berapa jumlah IUP yang berlaku dan tidak berlaku,  hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Sumbar dari kerusakan lingkungan.*Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)