RAZIA DEPOT AIR MINUM
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 20 September 2013 05:12:42 WIB
Banyaknya depot air minum di Kota–kota Sumatera Barat yang belum memiliki izin atau hasil pemeriksaan kelayakan dari UPT Laboratorium dan Dinas Kesehatan, sehingga meresah masyarakat, terhitung mulai dari Maret s/d September 2013 Satpol PP Provinsi melaksanakan Razia gabungan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat Kawasan Sumatera Barat mulai dari Kota Padang, Padang Pariaman, Bukittinggi dan Kota Solok, dari hasil operasi tersebut terdapat 96 depot air minum isi ulang tersebut hanya 22 depot air minum isi ulang yang melakukan uji laboratorium secara berkala, setiap 3 bulan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan sehingga perlu pemeriksaan intensif.
Untuk itu perlu pengawasan yang insentif oleh Satpol PP terhadap depot air minum isi ulang yang berada pada Kab / Kota agar setiap depot air minum dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat secara higenis. Apabila terbukti ditemukan bakteri ecoli, buraq atau zat yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat, akan diberikan peringatan dan pemanggilan dan dibina secara prefentif oleh Satpol PP, jika terdapat kembali ditindaklanjuti dengan pencabutan izin. Dengan arti apabila ecoli itu dikonsumsi oleh manusia, maka akan mengganggu pencernaan.
Pengawasan depot air minum dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Satpol PP dan UPT Laboratorium dari Dinas Kesehatan dilapangan dengan mengambil sampel lalu diperiksa di UPT Laboratorium, kemudian hasilnya akan diketahui 2-3 hari. Bila dinyatakan sudah aman dan bebas ecoli depot air minum tersebut, maka segera dilakukan stikerisasi atau dipasang stiker di depot air minum tersebut yang menyatakan aman dan layak dikonsumsi. (Nov)