RENSTRA DISPORA SUMBAR BAB I

RENSTRA DISPORA SUMBAR BAB I

SKPD () 13 Februari 2017 15:43:42 WIB


BAB I

PENDAHULUAN

                       

 

1.1.    LATAR BELAKANG

 

         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional.

         Mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Strategis Tahun 2016-2021.

Terkait dengan kewajiban SKPD dalam penyiapan Rencana Kerja untukjangka waktu lima tahunan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa ”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RJPM Daerah dan bersifat indikatif”.

Renstra SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 disusun mengacu kepada tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 melalui proses Transparan, Demokratis Dan Partisipatif.

Operasionalisasi kegiatan kelembagaan selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam Renstra, harus diimplementasikan setiap tahun melalui Rencana Kerja (Renja). Implementasi Renja dilakukan oleh Pimpinan Lembaga dan Renja tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dinamika pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah serta adanya restrukturisasi perencanaan dan penganggaran dalam rangka reformasi birokrasi menuntut penyusunan Rencana Strategis periode 2016 – 2021 sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah yang baru terbentuk.

Renstra ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Renstra dibentuk Tim dengan Keputusan Kepala Daerah tetapi mengingat kondisi waktu maka pada pembahasan/verifikasi bersama Tim didapatkan kesepakatan bahwa Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala SKPD.

Hubungan Rencana Strategis (Renstra) SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat tahun 2016 – 2021 adalah Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencanan Pembangunan Menengah Daerah Sumatera Barat 2016 – 2021 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi. Kebijakan dan indikasi rencana program (5) lima tahunan meliputi program internal dan eksternal yaitu merupakan program SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya pada tahap Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dapat menggambarkan keterkaitan antara Renstra SKPD dengan Renstra Kabupaten/kota dan Renstra K/L dapat dijelaskan pada Bab II Renstra Dispora Provinsi Sumatera Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat mengacu kepada RPJP, RPJMD dan Renstra Provinsi Sumatera Barat dengan proses sebagai berikut :

1. Tahap Penyusunan Rancangan Renstra SKPD

Kegiatan-kegiatan dalam tahap penyusunan rancangan Renstra SKPD dapat dikelompokkan sebagai berikut:

-       Pengolahan data dan informasi

-       Analisis gambaran pelayanan SKPD

-       Review Renstra Kementerian/lembaga (K/L) dan Renstra SKPD

-       Perumusan isu-isu strategis

-       Perumusan visi dan misi SKPD

-       Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD

-   perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD

2. Tahap Penyusunan Rancangan Akhir

Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan atas rancangan Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD ini dilakukan melalui dua tahap yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, yaitu:

-         Tahap perumusan rancangan akhir Renstra SKPD

-         Tahap penyajian rancangan akhir Renstra SKPD

3. Tahap Penetapan

Setelah rancangan akhir selesai, selanjutnya disampaikan kepala SKPD kepada Kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan Kepala Daerah. Dalam hal ini, pengesahan renstra SKPD dengan keputusan Kepala Daerah.

Berdasarkan keputusan Kepala Daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, maka Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja dilingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan Kepala Daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan. Sedangkan penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh Kepala Daerah.

Berdasarkan hal-hal diatas, mandat dan tanggung jawab Gubernur dijabarkan dalam RPJMD, sedangkan mandat dan tanggungjawab Kepala SKPD dijabarkan dalam Renstra SKPD. Gambar 1.1. menunjukkan hubungan antara RPJMD dan Renstra SKPD.

 

Gambar 1.1. Hubungan antara RPJMD dan Renstra SKPD

 

  1. 2.   LANDASAN HUKUM

Landasan hukum dalam menyusun Rencana Strategis SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang digunakan sebagai rujukan adalah :

  • Sistim Perencanaan :

(a)    UU No. 25/ 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

(b)   UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;

(c)    PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;

(d)   PP No. 39/2006 tentang Tata Cara dan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;

(e)    PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;

(f)    PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;

(g)   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014;

(h)   Permen PU No 02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014;

(i)     Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

(j)     Perda No. 7/2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Barat Tahun 2005 s.d 2025;

(k)   Perda No. 5/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.

  • Keuangan :

(a)    UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;

(b)   PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

(c)    PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

(d)   Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;

(e)    Permendagri No. 59/2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Pemerintahan :

(a)    UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah;

(b)   UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

(c)    UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan;

(d)   PP No. 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;

(e)    PP No. 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;

(f)    PP No. 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;

(g)   PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Prov. dan Pemerintahan Daerah Kab./Kota;

(h)   Perda No.6/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;

(i)     SK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat No. 800/V/1711/KPTS/2016 tentang Pembetukan Tim Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

 

  1. 3.  MAKSUD DAN TUJUAN

 

  1. Maksud

Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 adalah Dokumen Perencanaan SKPD untuk periode lima tahun memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan sasaran bagi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan dan memberikan arah penyusunan rencana tahunan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021.

  1. Tujuan

Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 bertujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan arah dan pedoman mengenai apa yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, tindakan yang akan dilakukan dan ukuran keberhasilan pecapaian tujuan dan sasaran/strategis dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
  2. Memberikan arah dan pedoman dalam penyusunan Renja SKPD dan Penetapan Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2016 dan 2021.
  3. Membantu dalam melakukan evaluasi kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat periode Renstra yang lalu.

 

  1. 4.  SISTEMATIKA PENULISAN

Renstra Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut

Bab I       :    PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

1.2.       Landasan Hukum

1.3.       Maksud dan Tujuan

1.4.       Sistematika Penulisan

Bab II      :    GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

                       PROVINSISUMATERA BARAT

2.1.       Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

2.2.       Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

2.3.       Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

2.4.       Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

 

BAB III  :    ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

3.1.    Identifikasi Permasalahan Kepemudaan dan Keolahragaan

3.2.    Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah

3.3.    Telaahan Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

3.4.    Penentuan isu-isu Strategis

 

BAB IV  :    VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN

KEBIJAKAN

4.1.       Visi dan Misi

4.2.       Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

4.3.       Strategi dan Kebijakan

 

BAB V    :    RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

 

BAB VI  :    INDIKATOR KINERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD  

 

BAB VII:    PENUTUP