Wagub Canangkan Pelaksanaan Perda No 8 tahun 2012 Kawasan Tanpa Rokok
Berita Utama WISNITA(Dishub) 18 Desember 2017 14:24:02 WIB
Halaman Kantor Gubernur - Mulai tahun 2018 pemerintah provinsi Sumatera Barat akan melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang nanti akan ditindak lanjuti oleh Satuan Pamong Praja Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat memberikan arahan Apel Pagi Senin, di Halaman Kantor Gubernur, Senin (18/12/2017)
Hadir dalam kesempatan itu para asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan beberapa OPD dilingkungan kantor Gubernur.
Wagub Nasrul Abit lebih jauh menyampaikan, diharapkan karena mau menertibkan banyak orang tentu anggota Satpol PP yang taat terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda ini, jangan kita yang menertibkan malahan kita yang melakukan pelanggaran.
Jadi diharapkan anggota Satpol PP Sumbar segera menghentikan merokok ditempat-tempat Umum atau publik sesuai aturan dalam perda ini, dan moga-moga anggota Sappol PP berhenti merokok, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik, ujar Nasrul Abit.
Nasrul Abit dalam kesempatan itu juga mengingatkan setiap kantor, juga menyiapkan lokasi khusus ruang merokok agar, kawan-kawan merokok tidak jauh-jauh dari kantor yang nanti bisa menghambat pekerjaan.
Ada cerita para perokok jika tidak merokok pikiran dan kecerdasan tidak jalan, apa benar atau salah perlu juga di uji.
Tapi yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang baik yang pasif maupun perokok aktif. Namun karena ini kebiasaan kita hargai juga, mudahan kedepan akan mengurangi secara perlahan-lahan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemprov Sumatera Barat terbebas dari asap rokok, himbau Nasrul Abit Dt. Malintang Panai.
Berita Terkait Lainnya :
- Pelaksanaan Pertandingan Bola Voli Nagari Cup Tahuh 2013 se- Sumatra Barat
- Pencanangan Gerakan Peduli Posyandu Provinsi Sumatera Barat tahun 2013
- Dukung Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2009 Pemerintah Daerah Perlu Membuat Perda LP2B
- DishubKominfo Sosialisasikan Peraturan Menteri No.69 tahun 2013
- Standar Pelayanan Permintaan Surat Klarifikasi Status Kawasan Hutan