Dukung Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2009 Pemerintah Daerah Perlu Membuat Perda LP2B
Artikel RASMUNALDI, ST(Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) 12 September 2013 06:49:34 WIB
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Ir. Djoni meminta agar dinas pertanian di kabupaten/kota mendorong dibuatnya peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Berita Terkait Lainnya :
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011
- Kepmen ESDM No. 1095 Tahun 2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
- UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Dorong Investasi, Pemerintah Perkuat Pembentukan PTSP
- UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman