DishubKominfo Sosialisasikan Peraturan Menteri No.69 tahun 2013
Berita Utama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 09 Mei 2014 06:07:04 WIB
Padang – Dinas Perhubungan Kominfo Prov Sumbar, bidang Perhubungan Udara kemarin Rabu (6/5) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri No.69 tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Sebanyak 43 orang perwakilan instansi/ dinas terkait menghadiri acara yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach tersebut. Di antaranya Dinas Kehutanan Kab/Kota se-Sumbar, Dishub Kominfo Kab/Kota se-Sumbar serta Bappeda hadir dalam acara yang dimulai pukul 09.30 itu. Dan turut hadir dalam acara tersebut Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dishub Kominfo Prov. Sumbar menyampaikan keberadaan Bandar udara saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi daerah. Perencanaan dan pembangunannya tidak boleh sembarangan. “Saat ini sedang terjadi euforia di kalangan pejabat pemerintah yang ingin membangun bandar udara atau bandara di tempat ia menjabat. Terkadang perencanaan atau pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kondisi maupun tata ruang daerah tersebut. Oleh karena itu Sosialisasi Peraturan Menteri No 69 tahun 2013 ini sangat penting bagi pemerintah daerah. Khususnya kabupaten/kota di Sumatera Barat.”
Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Asri W. Palupi dan Sigit dari Direktorat Jenderal Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Dr. Ribaldi dari Kasi PWLH Bappeda Sumbar. Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Menteri No 69 tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional ini dapat meningkatkan jumlah dan kualitas bandara yang ada di tanah air. Sehingga dapat membantu kemajuan dan perekonomian di daerah. *** Dishubkominfo