Standar Pelayanan Permintaan Surat Klarifikasi Status Kawasan Hutan

Kehutanan () 26 Juni 2014 08:05:31 WIB


Unit/Satker Pelayanan :Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Barat

Jenis Layanan : Permintaan Surat Klarifikasi Status Kawasan Hutan

Dasar Hukum:

1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012

Persyaratan: