Standar Pelayanan Permintaan Surat Klarifikasi Status Kawasan Hutan
Kehutanan () 26 Juni 2014 08:05:31 WIB
Unit/Satker Pelayanan :Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Barat
Jenis Layanan : Permintaan Surat Klarifikasi Status Kawasan Hutan
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012
Persyaratan:
Berita Terkait Lainnya :
- Memberdayakan Pemerintahan Nagari Sebagai Basis Pembangunan
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Sekretariat Komisi Informasi Daerah Minta Adanya Keseragaman Status Kelembagaan dan Anggaran
- Usaha Makanan Sumbar Terkendala Kardus Kemasan
- Dishut Sumbar Melakukan Mitigasi Bencana Dalam Kawasan Hutan