Negara Hadir Lindungi dan Jamin Hak TKI di Dalam dan Luar Negeri
Tenaga Kerja () 23 Oktober 2017 08:31:39 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengatakan, dengan disetujuinya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), maka pemerintah dan DPR berhasil menyeimbangkan manajemen risiko dan manajemen peluang.
"Inilah hasil terbaik yang dicapai oleh pemerintah dan DPR. Sehingga migrasi bisa menjadi suatu proses yang benar-benar baik dan bisa meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia," kata Hery, dalam keterangan di Jakarta.
Menurutnya, dalam tiga tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) beberapa hal yang telah dicapai atau dilakukan Kemnaker antara lain, bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta sejumlah kementerian terkait bersama Komisi IX DPR menuntaskan proses legislasi revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang rencananya UU baru yang telah direvisi itu nanti bernama UU Pelindungan TKI.
Undang-Undang yang baru nanti lebih banyak mengatur mengenai perlindungan TKI dibanding penempatan. Selain itu, dalam UU baru fungsi Pengerah Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dikurangi. Kedua, sejak Mei 2015 pemerintah melalui Kemnaker menghentikan pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah (Timteng). Hal itu dilakukan pemerintah karena banyak TKI di negara-negara Timteng hampir setiap hari mengalami tindakan kekerasan.
Kemenaker menyebutkan, sejak saat itulah, hampir jarang masyarakat membaca atau mendengar lagi berita miring soal TKI di luar negeri, terutama di negara-negara Arab. Ketiga, Kemnaker sejak 2016 – 2019 membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Desmigratif adalah program yang disiapkan pemerintah di kantong-kantong TKI. Sebagai percontohan di 2016, Kemnaker telah meresmikan dua desa percontohan program Desmigratif, yakni Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Meskin pun baru diresmikan akhir Desember 2016, berbagai kegiatan program Desmigratif di kedua desa percontohan tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya. Desmigratif mengusung empat agenda utama, yakni (1) membangun pusat layanan migrasi, di mana setiap warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa melalui peran dari pemerintah desa. Informasi yang didapatkan antara informasi pasar kerja, bimbingan kerja, informasi mengenai bekerja ke luar negeri, termasuk pengurusan dokumen awal.
Kemudian yang kedua, kegiatan usaha produktif untuk membantu pasangan dari TKI yang bekerja di luar negeri agar mereka memiliki keinginan dan keterampilan untuk membangun usaha produktif. Kegiatan ini mencakup pelatihan untuk usaha produktif, pendampingan untuk usaha produktif, bantuan sarana produktif, hingga pemasarannya. (3) Pengayoman terhadap anak-anak TKI dalam bentuk community parenting di mana anak-anak TKI diasuh bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar mengajar. (4) Penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dan bentuk koperasi usaha.
Tahun 2017 ini Kemnaker akan membangun 120 Desemigratif di 50 kabupaten dan kota. Dari 120 Desmigratif tersebut, 20 diantaranya dibangun khusus di wilayah NTT karena merupakan daerah potensi trafficking. Sedangkan jumlah daerah lain yang terpilih merupakan daerah yang menjadi kantong-kantong TKI.
Selama tiga tahun ke depan (2017 – 2019), Kemnaker akan membentuk dan memfasilitasi 400 desa yang dipilih sebagai lokasi program desmigratif. Keempat, Kemnaker memfasilitasi pembentukan 12 Pelayanan Satu Atap Penempatan (PSAT) Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) di 12 lokasi pada 2017. Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para TKI yang akan bekerja di luar negeri.
Hery mengatakan, pemerintah membentuk PSA di daerah kantong-kantong TKI agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, murah, bebas pungli dan terhindar dari para calo. Tahun 2017 ini direncanakan dibentuk PLSA TKLN di Kabupaten Kupang, Maumere, Kabupaten Sika, Nusa Tenagggara Timur (NTT), Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, dimana keempatnya di Provinsi NTB, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Jawa Tengah dan di Pati Jawa Timur.
Sedangkan pada 2016, PSA itu telah dibentuk di Gianyar (Bali), Sumba Barat Daya (NTT), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Entikong (Provinsi Bangka Belitung) Surabaya (Jatim) dan Mataram (NTB).
Kelima, Kemnaker mengalihkan perlidungan sosial TKI dari konsorsium asuransi swasta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017. Keenam, selama ini Kemnaker giat melakukan pelatihan kerja untuk calon pekerja dan pekerja di balai-balai latihan kerja.
Kemnaker kata dia, juga giat melakukan pameran kerja (job fair). Hasilnya menunjukan, hingga Juni 2017, pengangguran terbuka terus menunjukan penurunan. Pada Februari 2017, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,33 persen mengalami penurunan dari 5,81 persen pada 2015.
Tingkat kemiskinan dalam periode 2015 – 2016 menunjukkan kecenderungan penurunan, yaitu dari 11,22 persen (Maret 2015) turun menjadi 10,64 persen (Maret 2017). Secara kewilayahan, tingkat pengangguran di perkotaan relatif lebih tinggi dibandingkan di perdesaan, namun tren tingkat pengangguran di perkotaan terus menurun dari 7,02 persen pada tahun 2015 menjadi 6,53 persen dan 6,50 persen pada tahun 2016 dan 2017.
Tingkat pengangguran nasional 2015 – 2017 Pengangguran secara nasional Tahun 20015 : 7.454.767 Tahun 2016 : 7.024.172 Tahun 2017 : 7.005.262 Perkotaan Tahun 2015 : 4.971.422 Tahun 2016 : 4.410.861 Tahun 2017 : 4.527.275 Perdesaan Tahun 2015 : 2.483.345 Tahun 2016 : 2.613.311 Tahun 2017 : 2.477.987 Untuk melindungi warga negara Indonesia di dalam negeri, pemerintah berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dalam kurun waktu 2015 – 2017, kesejahteran buruh/pekerja secara umum meningkat.
Hal ini diindikasikan dari meningkatnya rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai mencapai 5,09%. Sedangkan laju inflasi mencapai 6,29 persen. Pada tahun 2016, kenaikan rata-rata upah buruh/karyawan/pekerja/ pegawai mencapai 10,04 persen jauh meninggalkan lalu inflasi yang mencapai angka 4,42 persen.
Disebutkan pada 2017, kenaikan rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai bahkan jauh meningkat menjadi 23,94 persen dibanding laju inflasi yang mencapai 3,83 persen. Kondisi ini diklaim sebagau bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik dari sisi income (upah) maupun pengeluaran (kenaikkan harga barang secara umum.
Mendorong penempatan TKI di luar negeri pada sektor formal juga merupakan salah satu upaya Kemnaker untuk melindungi TKI di luar negeri. Hal ini dikarenakan TKI yang bekerja pada sektor formal relatif lebih terlindungi dibanding TKI yang bekerja di sektor informal.
"Secara umum, penempatan TKI sektor formal dalam kurun waktu 2015 hingga Juli 2017 memiliki tren yang meningkat. Bahkan dapat diproyeksikan secara sederhana bahwa pada akhir tahun 2019 penempatan TKI formal akan mencapai angka di atas 58 persen," tutupnya.