Ranperda Nagari, Pemilihan Walinagari Diserahkan ke Kabupaten dan Kota

Ranperda Nagari, Pemilihan Walinagari Diserahkan ke Kabupaten dan Kota

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 20 Juli 2017 15:41:31 WIB


SIJUNJUNG - Pelaksanaan sistim pemerintahan desa adat di Sumatera Barat dengan sebutan Nagari akan menghapus sistim pemilihan walinagari langsung oleh masyarakat. Walinagari atau kapalo nagari sebagai kepala pemerintahan akan dipilih dari dan oleh unsur tungku tigo sajarangan yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai.

Setidaknya itulah yang tergambar dari muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat ini. Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana provinsi Sumatera Barat menerapkan sistim pemerintahan desa adat, seperti yang diatur dalam pasal 109 UU tersebut.

Gambaran akan tidak adanya sistim pemilihan langsung walinagari dalam Ranperda Nagari dipertanyakan oleh Desman,  Walinagari Palangki, Kabupatan Sijunjung saat kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka sosialisasi Ranperda Nagari dan mencari masukan terhadap penyempurnaan Ranperda Nagari, Rabu (19/7).

"Membaca pasal-pasal dalam Ranperda Nagari khususnya mengenai pasal 7, terlihat bahwa tidak ada pemilihan walinagari, sebab walinagari dipilih oleh dan dari unsur tungku tigo sajarangan," kata Desman.

Unsur tungku tigo sajarangan seperti disebutkan di dalam Ranperda Nagari adalah ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai.

Menjawab hal itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menegaskan, Perda Nagari yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai Perda payung. Perda ini hanya sebagai acuan yang berlaku umum di seluruh wilayah Sumatera Barat.

"Namun untuk teknis pelaksanaannya, termasuk dalam sistim pemilihan walinagari atau kapalo nagari nantinya diserahkan atau diatur di dalam peraturan daerah kabupaten dan kota masing-masing," jelas Aristo.

Walinagari atau kepala nagari, lanjutnya tidak harus dipilih dari unsur ninik mamak. Bisa dari unsur cerdik pandai atau orang-orang yang dipandang memiliki kemampuan sebagai kepala pemerintahan nagari, mampu melaksanakan roda pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Irysad Syafar menambahkan, Ranperda Nagari yang disusun saat ini lebih sederhana dari Ranperda yang telah dibahas sebelumnya. Seperti diketahui, tahun 2015 lalu juga telah dibahas Ranperda Nagari namun dikembalikan kepada pemerintah sambil menunggu aturan lebih lanjut mengenai penerapan sistim desa adat sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014.

Dia menjelaskan, sebagai Perda payung, Ranperda Nagari yang disusun oleh Pemprov Sumatera Barat hanya mengatur secara umum. Pengaturan secara detail diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui Perda kabupaten dan kota.

"Perda Nagari provinsi hanya mengatur secara umum, pelaksanaannya, termasuk sistim pemilihan kepala pemerintahan nagari diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota," jelasnya.

Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung adalah dalam rangka sosialisasi Ranperda Nagari sekaligus mencari masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut. Dalam kunjungan itu, bersama Aristo Munandar dan Irsyad Syafar ikut juga anggota Komisi I lainnya, Sabrana dan Taufik Hidayat. *Publikasi(dprd.sumbarprov.go.id)