Wewenang Terbatas, Provinsi Tergantung Kesiapan Kabupaten/ Kota

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 10 Juli 2014 02:09:26 WIB


PADANG- Adanya aturan yang membatasi kewenangan provinsi dalam hal penganggaran menjadi kendala dalam memacu gerak pembangunan daerah. Dalam beberapa hal, pemerintah provinsi hanya bisa menunggu kesiapan kabupaten dan kota untuk mengajukan permohonan dana bantuan keuangan khusus kepada provinsi agar program pembangunan dapat dilaksanakan.