UPTD PPP SIKAKAP BERKOMITMEN MENJADIKAN PASAR IKAN HIGIENIS DI KEPULAUAN MENTAWAI
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 12 Juli 2017 15:33:24 WIB
pasar ikan higienis merupakan pasar ikan yang telah memilki Standar Operasional Prosedure (SOP) yang baik dan tertata dengan rapi juga telah terberdayakannya pelaku usaha perikanan dalam rangka pengelolaan pasar ikan. Pasar ikan higienis harus sesuai dengan pedoman yang jelas agar semua pihak yang terlibat dalam operasional pengelolaan pasar ikan nantinya dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai kaidah Cara Pemasaran Ikan yang Baik Acuan normatif yang harus dipedomani dalam pengelolaan pasar ikan adalah tidak melanggar Undang – Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan, dimana pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa Setiap orang yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan Wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Peraturan Pemerintah No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pada Pasal 5, tentang Cara Produksi Pangan Segar yang baik harus memperhatikan aspek aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara : a). Mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan dari udara, tanah, air, pupuk, pestisida, obat hewan, dan bahan lain yang digunakan dalam produksi pangan segar; atau. b) Mengendalikan kesehatan hewan dan tanaman agar tidak mengancam keamanan pangan atau tidak berpengaruh negatif terhadap pangan segar. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat dijelaskan bahwa Pasar Ikan harus mengikuti Prosedur Penerapan Sanitasi dan Higiene Pasar Ikan, Menerapkan Prosedur Keamanan Hasil Perikanan di Pasar Ikan, dan Mengikuti Praktik-Praktik Dasar Keamanan Hasil Perikanan di Pasar Ikan (CPIB).
UPTD PPP Sikakap berkomitmen menjadikan pasar ikan sikakap sebagai pasar ikan yang higienis di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Komitmen ini telah di tunjukkan oleh kepala pelabuhan,Wawa Wahyudi,S.Pt.M.Si dengan menyusun beberapa indikator berdasarkan pedoman cara pemasaraan ikan yang baik (CPIB) KKP RI, diantaranya telah disusun beberapa SOP di pasar ikan yaitu SOP Jadwal Operasional Pasar Ikan, SOP Pembukuan dan Adminstrasi pasar Ikan, SOP Pengawasan dan Pengendalian Pasar Ikan, SOP Kesehatan dan kebesihan Pribadi Pelaku Pasar dan Pedagang Ikan, SOP Bekerja secara Higienis Pelaku Pasar, dan Pedagang Ikan, SOP Pemebersihan dan Sanitasi tempat Berjualan Ikan, SOP pengelolaan Limbah /sampah, SOP pembongkaran Ikan segar di area Pasar Ikan , SOP cara memanjang/ Men-Display Ikan Segar, SOP Penyiangan Ikan Segar, dan SOP Penyimpanan Ikan segar.
Selain itu bentuk komitmen UPTD PPP Sikakap dalam mewujudkan pasar ikan higienis adalah dengan adanya dukungan dari Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, dukungan dari pelaku usaha perikanan di sikakap dalam hal ini kelompok pedagang ikan serta dukungan dari pihak koperasi yang bergerak di bidang perikanan. Bentuk keseriusan terebut juga telah ditunjukkan oleh kepala UPTD PPP Sikakap dengan memberikan pelatihan atau pembinaan kepada kelompok pedagang ikan sikakap tentang tata cara pengelolaan pasar ikan higienis pada bulan april tahun 2017 yang lalu.
Berita Terkait Lainnya :
- PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI MELALUI DANA APBN TAHUN 2013 DI BLK PAINAN
- UPTD PPP SIKAKAP BERSAMA BADAN KARANTINA IKAN KKP ADAKAN SOSIALISASI TENTANG INFORMASI PELAYANAN KARANTINA IKAN
- UPTD PPP SIKAKAP DUKUNG PEMBENTUKAN KOPERASI NELAYAN
- UPTD PPP SIKAKAP BERSAMA BIDANG KP3K DKP PROVINSI SUMATERA BARAT IKUTI BIMTEK SIMAIL
- SATPOL PP SUMBAR, SIAP AMANKAN PILKADA MENTAWAI