UPTD PPP SIKAKAP BERSAMA BADAN KARANTINA IKAN KKP ADAKAN SOSIALISASI TENTANG INFORMASI PELAYANAN KARANTINA IKAN
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 14 Maret 2016 13:02:52 WIB
Salah satu perhatian Kementrian Kelautan dan Perikanan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar adalah dibukanya kantor cabang wilayah kerja Karantina Ikan. Upaya ini dilakukan agar sumberdaya perikanan yang berasal dari kepulauan dapat di kontrol dan diawasi sebelum diangkut melalui moda transfortasi. Tindakan karantina ikan merupakan kegiatan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan dari suatu area ke area lainnya atau keluarnya dari dalam wilayah ke Negara Republik Indonesia.
Kabupaten Kepulauan Mentawai salah satu daerah yang masuk dalam kategori pulau terluar, oleh karena itu di akhir bulan februari 2016 ini resmi dibuka kantor Badan Karantina Ikan wilayah kerja daerah sikakap. KKP menilai bahwa sikakap merupakan pusat kegiatan aktivitas perikanan para pelaku usaha perikanan. Hal ini terlihat arus pengiriman produksi perikanan dari sikakap cukup tinggi melalui kapal fery ASDP.
UPTD PPP Sikakap menyambut baik upaya KKP membuka kantor Badan Karantina Ikan wilayah kerja Sikakap, dengan demikian bisa bersinergi mewujudkan pengawasan sumberdaya perikanan di wilayah Sikakap. Bentuk sinergisitas pertama yang dilakukan oleh karantina ikan bersama UPTD PPP Sikakap adalah melakukan sosialisasi mengenai karantina ikan kepada pelaku budidaya dan pelaku usaha perikanan sikakap. Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal 2 hingg 4 maret 2016 dengan mendatangi pembudidaya dan pelaku usaha perikanan yang ada di sikakap.
Sosialisasi yang disampaikan mengenai mengenai Informasi Pelayanan Karantina Ikan oleh perwakilan Badan Karantina Ikan Kelas I Padang Bapak Teguh dan di dampingi oleh perwakilan UPTD PPP Sikakap Bapak Cici Anggara. Kegiatan ini dilakukan secara face to face. Bapak teguh menyampaikan bahwa pada saat ini telah dibuka kantor cabang Badan Karantina Ikan yang berfungsi mengontrol dan mengawasi produksi hasil perikanan di sikakap dan diharapkan setiap akan melakukan transaksi ke padang atau daerah lainnya wajib lapor kepada Badan Karantina Ikan. Selanjutnya, beliau menjelaskan hal yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan meliputi : Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen lalu lintas komoditi perikanan, memeriksa sertifikat kesehatan, surat keterangan asal untuk media pembawa yang tergolong benda lain, melalulintaskan media pembawa melalui pintu masuk dan keluar yang telah ditentukan, surat permohonan sebagai pelaporan melalulintaskan media pembawa, menyerahkan media pembawa kepada petugas untuk dikenakan tindakan karantina, memeriksa jenis, jumlah dan ukuran media pembawa, memeriksa kelainan patologis organ-organ luar dan dalam dan memeriksa media pembawa secara laborotarium. Kemudian teguh menambahkan jika tidak melaporkan produksi perikanannya pada saat akan melakukan proses transaksi ke padang atau daerah lainnya maka tidak akan diberikan surat keterangan jalan dari badan Karantina Ikan dengan demikian pada saat produk sampai di daerah tujuan produk tersebut akan di permasalahkan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan memberi kesadaran kepada pembudidaya dan pelaku usaha perikanan akan kewajiban melaporkan produk perikanan sikakap pada saat akan melakukan proses transaksi menuju padang.
Berita Terkait Lainnya :
- DESK PPKP DAN DISPORA SUMBAR, GELAR SOSIALISASI PEMBINAAN PERTAHANAN NEGAR ( BIN HANNEG )
- UPTD PPP SIKAKAP DUKUNG PEMBENTUKAN KOPERASI NELAYAN
- Peduli Pendidikan Anak Nelayan : UPTD PPP SIKAKAP ADAKAN MOTIVASI TRAINING DAN SOSIALISASI PENERIMAAN KULIAH GRATIS
- UPTD PPP SIKAKAP BERSAMA BIDANG KP3K DKP PROVINSI SUMATERA BARAT IKUTI BIMTEK SIMAIL
- DKP PROVINSI SUMATERA BARAT ADAKAN SOSIALISASI SIMAIL DI UPTD PPP SIKAKAP