Rapat tentang keberadaan PKL di Kelok 9, bangunan liar di Lembah Anai dan pemakaian jalan raya untuk pesta perkawinan
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 10 Mei 2017 16:23:08 WIB
Satpol PP Prov. Sumbar --- Dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Prov. Sumbar melaksanakan rapat terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di jembatan Kelok 9, bangunan liar di Lembah Anai dan pemakaian jalan raya untuk pesta perkawinan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2017 di Aula Kantor Gubernur Prov. Sumbar dengan jumlah peserta ± 50 orang.
Rapat dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM), Peserta Rapat terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Kapolres Padang Panjang, Kapolres 50 Kota, Kapolres Tanah Datar, Kapolres Padang Pariaman, Danramil 05 Harau, Satker Peningkatan Struktur Jalan Nasional Wilayah I, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Wilayah II, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Kehutanan, Pariwisata, PSDA Prov. Sumbar serta Wali Nagari Ulu Aia.
Ada 3 permasalah yang harus diselesaikan : Pertama, Menyikapi keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jembatan Kelok 9, para pedagang menyadari telah menyalahi aturan, mereka bersedia untuk pindah jika disediakan tempat khusus untuk mereka berjualan. Wali Nagari Ulu Aie berkata, agar para pedagang dipindahkan ke kelok 9 lama atau di rest area, Jika pedagang telah direlokasi mereka berharap kiranya disediakan juga lokasi parkir khusus untuk pengunjung sehingga jembatan kelok 9 bersih dari parkir liar.
Kedua, untuk Bangunan liar di Lembah Anai, berdasarkan Hasil survey lapangan di Kab. Tanah Datar tepatnya di daerah silaiang bawah, semua tempat pemandian yang berada Lembah Anai tidak memiliki izin, untuk itu perlu ditindaklanjuti seuai aturan yang berlaku. Pada prinsipnya setiap orang, badan atau koorporasi dilarang untuk mendirikan bangunan di Kawasan Lembah Anai dan setiap bangunan yang telah berdiri harus memiliki izin dari BKSDA karena ada beberapa titik disepanjang kawasan wisata Lembah Anai yang rawan bencana, terutama banjir dan longsor.
Ketiga, Pemakaian jalan raya untuk pesta perkawinan, Perlu regulasi dan tindak lanjut terhadap masyarakat yang ada di kab/kota yang memakai jalan raya untuk kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, karena menggagu ketertiban lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan. Jadi untuk semua pihak terkait perlu membuat peraturan atau sanksi yang tegas terhadap pemakaian jalan raya yang tidak pada tempatnya.
Kesimpulan rapat ini adalah Pada prinsipnya dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja membutuhkan dukungan dan peran serta dari OPD terkait sehingga semua pelanggaran peraturan daerah yang terjadi dapat diselesaikan dengan hasil yang maksimal. Dan juga Diharapkan kepada OPD yang telah mengeluarkan Perda untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat dalam hal pengawasan dan penegakan Perda.