Rapat Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Fly Over Kelok Sembilan Kab. 50 Kota

Rapat Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Fly Over Kelok Sembilan Kab. 50 Kota

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 11 Desember 2017 11:57:39 WIB


Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar ----- Kamis, 7 Desember 2017 Satpol PP Prov. Sumbar mengadakan Rapat terkait penertiban PKL dan Bangunan Liar di Fly Over Kelok Sembilan Kabupaten 50 Kota. Rapat ini dilksanakan di Ruang Rapat Lt. II Gedung Escape Building Prov. Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM).

 Peserta rapat terdiri dari : Balai Besar Pelaksanaan Jalan Wilayah II, Satker Pelaksana Jalam Nasional Wilayah I, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Polres 50 Kota, Dim 0306 50 Kota, Dinas Perhubungan Sumbar, Kasi Penegak Perda dan Perkada Bid. PPUD Satpol PP dan Damkar Sumbar, Kabid TUTM Satpol PP 50 Kota, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP 50 Kota.

Kasat Pol PP Prov. Sumbar Meminta masukan kepada peserta terkaiat langkah-langkah atau solusi serta jalan keluar dalam upaya penertiban para PKL dan Bangunan Liar disepanjang jembatan Fly Over Kelok 9. Menyikapi adanya keberadaan PKL tersebut yang sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban pada tanggal 23 s/d 24 November 2017, maka untuk penertiban berikutnya diperoleh masukan dari peserta rapat sebagai berikut:

1. Masukan dari Dim 0306 Kab. 50 Kota (ADEK. S)

“Penertiban dilakukan tidak dengan cara kekerasan melainkan mencoba menggunakan langkah dengan cara mendekati para Pedagang Kaki Lima tersebut secara kekeluargaan melalui Wali Nagari, Camat atau pemerintah daerah yang berwajib”.

2. Masukan dari Kabag Ops Polres Kab. 50 Kota (EFRIZAL)

“Mengulang atau memulai langkah awal kembali dengan cara menyiapkan aturan-aturan yang dilanggar oleh PKL, dan terlebih dahulu perlu diadakan rapat koordinasi selanjutnya di Kabupaten 50 Kota, sehingga bisa didapatkan kesimpulan atau langkah-langkah kerja seperti menyiapkan kekuatan anggota serta lama pelaksanaan. Dan dalam melakukan penertiban tersebut agar dilakukan seluruhnya, baik itu jalur baru maupun jalur lama”.

3. Masukan dari Kepala BKSDA Sumbar (ERLI SKM)

“Harus diselesaikan dengan konsesif, lakukan pendataan, melakukan langkah-langkah yang menjadi pembenaran, dan apabila tindakan-tindakan awal tersebut tidak juga disadari para pedagang kaki lima, maka bisa kita lakukan tindakan”.

4. Masukan dari Kabid Ops Pol PP Kab. 50 Kota (DELFIS)

“Pos penjagaan yang berdiri di Kelok 9 tersebut tidak perlu dibuka, Perlu adanya rambu-rambu agar masyarakat tahu apa yang telah dilanggar”.

5. Masukan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (ANIN)

“Seluruh badan jalan ataupun bahu jalan bukan untuk PKL, Balai Pelaksana Jalan Nasional bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga bangunan jalan bukan penertiban, dalam melakukan penertiban seharusnya dilakukan pendekatan lalu tindakan, untuk rambu-rambu sebelumnya sudah ada namun berkemungkinan ada faktor-faktor yang membuat hilangnya rambu-rambu tersebut”.

6. Masukan dari Dishub Sumbar (RIDHO)

“Untuk pemasangan rambu-rambu Dishub siap, dan apabila volume pengguna badan jalan meluap, Dishub Sumbar bersama Dishub 50 Kota siap melakukan pengawasan serta penertiban”.

7. Masukan dari Kabid TUTM Satpol PP & Damkar Sumbar (RAFLIS)

“Kabid TUTM Satpol PP & Damkar Sumbar Meminta untuk membuat himbauan agar tidak ada lagi bangunan-bangunan di RUMIJA (Ruang Milik Jalan)”.

Pada prinsipnya dalam Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja butuh dukungan dan peran serta dari OPD terkait sehingga semua pelanggaran Peraturan Daerah yang terjadi dapat diselesaikan dengan hasil yang maksimal karena sudah banyaknya aturan Undang-undang yang ditabrak oleh masyarakat.

Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar berharap kepada OPD yang telah mengeluarkan Perda untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat dalam hal pengawasan dan penegakan Perda.