Arah kebijakan Pembangunan Prasarana dan Sarana Dirjen Cipta Karya
Infrastruktur () 25 Juli 2013 05:54:13 WIB
I. Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat
1. Mengurangi Kemiskinan
2. Memperluas Lapangan Kerja
II. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Dan Desa
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa
2. Meningkatkan pendapatan masyarakat kota dan desa
III. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Permukiman
1. Mengurangi luasan kawasan kumuh
2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan kawasan permukiman
3. Meningkatkan pelayanan infrastruktur permukiman
Kewenangan Bidang Cipta Karya (Infrastruktur Permukiman)
1. Sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bidang Cipta Karya merupakan kewenangan dan urusan Pemda Kabupaten/Kota.
2. Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan umum dan Dinas Pekerjaan Umum (Bid. Cipta Karya) Provinsi berkepentingan untuk memperkuat fungsi pembinaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan bidang Cipta Karya di Kabupaten/Kota.
3. Sejak 2005 DJCK mendorong Pemda Membuat RPIJM Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya dengan pembentukan Satgas RPIJM. Saat ini telah terkumpul lebih dari 480 dokumen RPIJM dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
4. Berkaitan reformasi birokrasi di bidang keuangan, yakni penganggaran berbasis kinerja, penganggaran terpadu, dan KPJM, DJCK membuat Memorandum Program yang akan menjadi dasar penyusunan program dan anggaran untuk sisa waktu RPJMN 2010 – 2014 ini.
RENCANA PROGRAM INVESTASI INFRASTRUKTUR JANGKA MENENGAH (RPIJM)
Perlunya RPIJM :
1. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan di Daerah
2. Upaya mewujudkan hasil pembangunan yang lebih optimal melalui perencanaan pembangunan infrastruktur terpadu
3. Sebagai dokumen kelayakan & kerjasama program dan anggaran pembangunan INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN di Daerah antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kab/kota
4. Mendorong pembangunan INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN di daerah dalam rangka memacu pertumbuhan kota/kab dan pemerataan pembangunan
5. Mendukung pencapaian sasaran pembangunan lima tahun Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Renstra Cipta Karya tahun 2010-2014 dan seterusnya maupun MDG 2015 yang akan datang.
Kelengkapan Usulan Kegiatan Infrastruktur Permukiman (Readiness Criteria)
1. Tersedia Dokumen RPIJM
2. Memiliki Rencana Induk Pengembangan (Masterplan)
3. Tersedia Studi Kelayakan/Justifikasi Teknis Dan Biaya
4. Tersedia DED/Rencana Teknis
5. Tersedia Lahan/Ada Jaminan Ketersediaan Lahan
6. Tersedia Dana Daerah Untuk Program Bersama
7. Institusi Pengelola Paska Konstruksi Sudah Jelas