SOP Pembahasan Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP)

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 08 Maret 2017 12:29:11 WIB


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembahasan Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) :

1. Menerima, mengagendakan Disposisi Kepala Biro AP2BMD tentang Pengusulan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari OPD lain dan menyampaikan kepada Kabag Bina Sarana (Staf dan Kabiro);

2. Menerima disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kepala Biro AP2BMD dan memberikan arahan lanjutan kepada Kasubag untuk memproses tentang Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) OPD (Kabag);

3. Menerima Disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kabag Bina Sarana dan memberikan arahan lanjutan kepada staf untuk melakukan Klasifikasi dan Verifikasi atas Rencana Umum Pengadaan (RUP) OPD bersama Tim RUP dan OPD pengusul (Staf, Tim RUP, Kasubag, OPD lain);

4. Menerima dan menindaklanjuti arahan kasubag untuk dilakukan Pengisian Format Rencana Umum Pengadaan (RUP) OPD dan melakukan Input Data pada Aplikasi SiRUP LKPP (Staf dan OPD lain); dan

5. Menyerahkan hasil input data ke aplikasi SiRUP LKPP ke Kepala OPD untuk ditandatangani dan diumumkan melalui aplikasi SiRUP.

Catatan :

Waktu yang dibutuhkan sesuai jadwal verifikasi.