Antisipasi Dampak Perubahan Iklim melalui Pengembangan K-RPL

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 27 Maret 2014 03:20:14 WIB


 

Sehubungan dengan berkembangnya peradaban manusia, pada milenium ke-3 ini Bumi resmi divonis mengidap Global Warming atau yang biasa disebut dengan Pemanasan Global. Pemanasan global merupakan kondisi meningkatnya suhu di permukaan bumi yang menyebabkan timbulnya fenomena perubahan iklim yang berdampak negatif seperti perubahan curah hujan, pemanasan suhu air laut, mencairnya es di Kutub Utara dan Kutub Selatan, meningkatnya ketinggian air laut, perubahan pola migrasi hewan dan unggas, perubahan pola tanam pada tanaman, rusaknya terumbu karang, dan lain sebagainya. Beberapa pakar menyatakan hal semacam ini pada umumnya timbul akibat dari dampak Efek Rumah Kaca yang salah satunya disebabkan oleh pencemaran karbon dari sisa-sisa pembakaran serta adanya kecenderungan dari alih fungsi hutan. Bahkan bukan hanya itu, dampak negatif perubahan iklim terhadap sektor pertanian dan pangan juga sangat besar. Pertanian bisa saja mengalami gagal panen yang pada akhirnya nanti dapat menimbulkan situasi rawan pangan baik secara nasional maupun internasional.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) selaku dewan nasional yang bertugas mengelola kebijakan menyangkut perubahan iklim menyatakan bahwa segala aktivitas dapat menimbulkan jejak karbon yang berdampak pada pencemaran lingkungan baik perorangan, rumah tangga, maupun perusahaan. Pertanian selaku sektor yang rawan terkena dampak perubahan iklim dinilai turut meninggalkan jejak karbon sebesar 30% terhadap pencemaran lingkungan baik melalui pemakaian listrik, pupuk dan insektisida, hingga distribusi produk pertanian mulai dari hulu hingga hilir. Jejak karbon semacam ini pun juga ditinggalkan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, perusahaan, serangkaian kegiatan/aktivitas, produk/jasa, dan lain sebagainya seperti disampaikan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dalam Kalkulator Penghitung Jejak Karbon di www.http://kalkulator.dnpi.go.id.

Kawasan Rumah Pangan Lestari (K-RPL) sebagai salah satu kegiatan pada Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal memiliki kontribusi yang cukup besar dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim, yaitu melalui pendekatan bahan pangan kepada rumah tangga serta penyerapan karbon melalui aneka ragam tanaman di pekarangan. Melalui pengembangan K-RPL maka akan didapatkan lingkungan yang asri dan bebas dari polusi. Tidak hanya itu, dengan mengembangkan produk olahan pangan lokal baik sebagai camilan maupun pangan pokok, P2KP juga mengajak seluruh pemangku kepentingan khususnya Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat untuk mengembangkan bisnis dan industri pangan lokal untuk mendekatkan pangan kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak dari emisi transportasi.

Melalui ini kami menghimbau kepada seluruh pelaksana kegiatan P2KP baik di tingkat Nasional maupun Daerah untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut sehingga dapat bemanfaat bagi masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA), serta untuk meminimalisir emisi karbon masyarakat.