Pembahasan Ranperda Nagari

Pemerintah () 13 Maret 2015 08:43:28 WIB


Dalam rangka pembahasan Ranperda Nagari dilaksanakan kunker Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Bali dalam hal ini BPM Provinsi Sumatera Barat bertindak sebagai pendampingan yang diwakili oleh Bapak Azwar.  Pertemuan antara Komisi I DPRD Prov. Sumbar dengan Pemprov Bali diadakan di ruang rapat Gubernur Bali pada tanggal 10 April 2015 yang dihadiri oleh Asisten I, SKPD terkait Prov. Bali. Pertemuan juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Majelis Utama Pakraman Bali serta perwakilan dari desa adat. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Asisten I Pemprov Bali.

Dalam kesempatan tersebut disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Nama Desa Adat di Bali adalah Desa Pakraman karena warganya beragama hindu, sedangkan Desa Dinas sering juga disebut Desa Daem. Jumlah Desa Dinas 716 Desa terintegrasi di Kemdagri, jumlah Desa Pakraman 1488.
  2. Sampai sekarang antara Desa Pakraman dan Desa Dinas dapat bersinergi ddan seiring jalan, misal untuk urusan KTP dilaksanakan oleh Desa Dinas sedangkan untuk urusan kematian atau mantu diurus oleh Desa Pakraman.
  3. Pengaturan Desa Pakraman ini adalah Perda 3 Tahun 2011 dan diubah menjadi Perda 23 Tahun 2003. Desa Pakraman yang satu dengan yang lainnya tidak dapat disamakan karena secara umum ada Desa Pakraman Asli dan Desa Pakraman Modern. Kepengurusan Desa Pakraman Tua adalah orang-orang tertentu sedangkan kepengurusan Desa Pakraman Modern adalah secara demokratis.
  4. Desa Pakraman terdiri dari Banjar atau Dusun. Pada tingkat Banjar ini diambil keputusan. Untuk operasional Desa Pakraman ini dapat bantuan dari Pemprov sebesar 200 juta per desa disamping itu juga ada bantuan dari kab/kota.
  5. Desa Pakraman juga mempunyai lembaga keuangan desa yang disebut Lembaga Perkreditan Desa (LPD), lembaga tidak tunduk pada undang-undang OJK. Ini sama dengan LPN (Lembaga Pitih Nagari) di Sumatera Barat, tapi di LPN ini di Sumbar berubah menjadi BPR karena mengikuti aturan BI pada saat itu. Aset LPD Bali saat ini berjumlah sekitar 11 triliun.
  6. Awe Gawe Pakraman atau Peraturan Desa Pakraman yang sselam ini keputusan rapat berhubungan dengan LPD diminta secara tertulis dan dibuatkan "pararem"nya uraian lebih rinci juga secara tertulis.
  7. Sampai saat ini Bali belum memutuskan apakah menetapkan Desa Dina atau Desa Pakraman terkait dengan keluarnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
  8. Suatu hal yang unik adalah bahwa Desa Adat tidak dapat menjadi subyek hukum, tapi Pura bisa menjadi subyek hukum, sehingga aset LPD tadi tercatat atas nama Pura.