Surat Edaran Gubernur Nomor 04/ED/GSB-2017 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional
Berita Terkait Lainnya :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
- SE Mendagri Nomor 100/140/SJ Tanggal 19 Januari 2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota
- Pidato Sambutan Gubernur Irwan Prayitno Saat Melantik Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota