Fasilitasi Penyerahan Arsip bagi OPD yang Mengalami Pengalihan Urusan/Kewenangan

Fasilitasi Penyerahan Arsip bagi OPD yang Mengalami Pengalihan Urusan/Kewenangan

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 16 Desember 2016 08:52:37 WIB


Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/991/Pem-2016, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi penyerahan arsip bagi OPD yang mengalami pengalihan urusan/kewenangan.

Tanggal 14 Desember 2016 Tim dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan survey dalam rangka fasilitasi penyerahan arsip bagi OPD yang mengalami pengalihan urusan/kewenangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam hal ini tim memberikan arahan langkah-langkah yang dihadapi, Ketua TIm, Kiswati, SS, MPA menyampaikan bahwa seluruh OPD yang mengalami peralihan urusan/kewenangan baik bergabung maupun dilikuidasi harus menyiapkan peralihan arsip/dokumen untuk diserahkan kepada OPD baru.

Untuk itu, OPD yang lama dan akan menyerahkan arsip/dokumennya, agar menyiapkan daftar dokumen/arsip yang akan diserahkan kepada OPD baru, baik arsip statis maupun dinamis disertai dengan berita acara penyerahan arsip/dokumen.

Pada kesempatan ini Ketua Tim memperkenalkan beberapa orang Pejabat Fungsional Arsiparis yang akan membantu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Untuk tahap awal dilaksanakan pendataan/survey arsip, pengelolaan dan penataan arsip yang sudah tertata yang akan dibuatkan daftar arsip sampai dengan berita acaranya.

OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini mengalami perubahan urusan yaitu menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berdiri sendiri dan bidang kebudayaan berpindah ke Dinas Kebudayaan.