Strategi Peningkatan status gizi masyarakat dan Strategi Peningkatan mutu dan keamanan pangan

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 16 Desember 2014 05:16:48 WIB


Strategi Peningkatan status gizi masyarakat, melalui

  1. Peningkatan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan dan keluarga berencana, dalam rangka mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral) yang diprioritas pada kelompok penentu masa depan anak, yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya;
  2. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi tentang gizi dan kesehatan guna mendorong terbentuknya keluarga dan masyarakat sadar gizi yang tahu dan berperilaku positif untuk mencegah gangguan kesehatan karena kelebihan gizi seperti kegemukan dan penyakit degeneratif lainnya
  3. Penguatan kelembagaan pedesaan seperti Posyandu, PKK, dan Dasa Wisma dalam promosi dan pemantauan tumbuh kembang anak dan penapisan serta tindak lanjut (rujukan) masalah gizi buruk;
  4. Peningkatan efektivitas fungsi koordinasi lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan, pendidikan, agama, serta pemerintahan daerah untuk promosi keluarga sadar gizi, pencegahan dan penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk secara dini dan terpadu.

Strategi Peningkatan mutu dan keamanan pangan, melalui:

  1. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang keamanan pangan di tingkat rumahtangga, industri rumahtangga dan UKM serta importir, distributor dan ritel serta pemahaman tentang implikasi hukum pelanggaran peraturan keamanan pangan yang berlaku;
  2. Penguatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan dengan melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang mutu dan keamanan pangan, law enforcement bagi produsen, importir, distributor dan ritel yang melakukan pelanggaran terhadap keamanan pangan;
  3. Peningkatan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap keamanan pangan