Sertifikasi Prima Pangan Segar

Sertifikasi Prima Pangan Segar

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 13 Desember 2016 14:03:08 WIB


Pendahuluan

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dibarengi dengan meningkatnya kesadaranmasyarakat terhadap kesehatan, maka konsumen semakin selektif untuk memperoleh pangan segar yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini mendorong produsen untuk menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkan tidak mengandung residu pestisida yang tidak melebihi ambang batas yang diizinkan sehingga aman untuk dikonsumsi. Persyaratan sepihak dari produsen ini sebenarnya belum cukup dipercaya karena tidak adanya pihak lainyang memberikan jaminan bahwa produk-produktersebut betul-betul tidakmengandung sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.

Pada umumnya dipasaran kita belum banyak menjumpai produk pangan segar yang mencantumkan label bahwa produk tersebut aman untukdikonsumsi. Guna melindungi masyarakat dari pangan segar yang dapat merusak kesehatan perludilakukan sertifikasi oleh institusi atau lembaga yang berkompeten. Untuk itu pemerintah Sumatera Barat telah membentuk Balai Pengawasan danSertifikasi Mutu Pangan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No.66 tahun 2009 sebagai institusi yang bertugas melaksanakan pengawasan dan sertifikasi pangan segar.

Mengapa Perlu Sertifikasi?

  • Sebagai jaminan mutu dan keamanan pangan segar
  • jaminan dan perlindungan bagi masyarakat/konsumen
  • Dapat mempermudah penelusuran kembali produk dari kemungkinan penyimpangan mutu produksi
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk 

Persyaratan Administrasi 

  1. SK Pengukuhan Kelompok Tani (Bupati/Wali Nagari) dan atau Foto Copy KTP yang masih berlaku (perorangan)
  2. Bukti telah mengikuti SLPHT
  3. Buku SOP (Standar Operasional Prosedur)
  4. Pencatatan Budi Daya Usaha Tani
  5. Nomor Registrasi dari Dinas Pertanian

10 Langkah Sertifikasi

  1. Penerimaan Permohonan
  2. Kaji Ulang Permohonan
  3. Penyusunan Jadwal Penilaian
  4. Penunjukan Inspektor
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon
  6. Penilaian Lapangan
  7. Pengujian Sampel
  8. Pelaporan
  9. Seminar/Rekomendasi Komisi Teknis
  10. Keputusan Sertifikasi

sertifikat_prima

Sertifikasi pangan segar dapat didaftarkan ke:

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan Sumatera Barat (BPSMP)

Jl. Raden Saleh No. 4 Padang