RUMAH POHON DI HUTAN NAGARI SUNGAI BULUH
Berita Utama () 24 Oktober 2016 14:49:19 WIB
Hutan Nagari Sungai Buluh mendapat izin dari Menteri Kehutanan tentang hutan nagari sesuai dengan SK Penetapan Areal Kerja dengan nomor. SK.856/Menhut-II/2013 tanggal 2 Desember 2013 seluas 1.336 Ha. Dan ditindaklanjuti dengan Hak Pengelolaan Hutan Nagari oleh Gubernur Sumatera Barat Nomor.522.4-789-2014 tanggal 16 Oktober 2014 seluas 780 Ha. Dengan mendapat hak pengelolaan hutan Nagari, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan Nagari tersebut berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal ini dimungkinkan karena pemegang hak pengelolaan hutan Nagari berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan.
Dalam memanfaatkan kawasan hutan Nagari salah satunya memanfaatkan jasa lingkungan dapat melalui kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan penyimpanan karbon. Hutan Nagari Sungai buluh selain jasa pemanfaatan air bagi PDAM juga mengelola potensi jasa lingkungan berupa rumah pohon. Diantara dua rumah pohon dihubungkan dengan jembatan gantung yang cukup unik. Rumah pohon ini belum rampung sepenuhnya namun berdasarkan informasi ketua Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Hutan Nagari Sungai Buluh pada hari Sabtu dan Minggu pengunjung rumah pohon ini sekitar 500 orang perhari. Objek wisata rumah pohon ini menyatu dengan objek wisata air terjun Sarasah Batang Buluah sehingga wisatawan dapat menikmati dua objek wisata dengan sensasi yang berbeda. Tarif yang ditetapkan untuk menikmati dua objek wisata ini hanya Rp 5000 per orang tidak termasuk biaya pemandu wisata. Objek wisata ini buka hingga jam 17:00 Wib.
Hutan Nagari adalah salah satu wujud kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Kebijakan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dan institusi terkait agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai. Selain itu, Hutan Nagari diharapkan memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga Nagari, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.